Reaksi DPR terhadap Penemuan Ladang Ganja di Bromo

    0
    153

    BROMO, Cakrayudha-hankam.com – Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, melibatkan enam terdakwa serta satu sosok misterius bernama Edy yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohamad Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, yang berbatasan dengan Kabupaten Malang. Dalam penyidikan tersebut, Polres Lumajang berhasil menyita lebih dari satu kilogram ganja kering sebagai barang bukti.

    Penyelidikan lebih lanjut dilakukan selama sekitar satu setengah bulan, hingga akhirnya polisi menemukan petunjuk mengenai lokasi penanaman ganja di kawasan hutan Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Lokasi ini termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, yang berada di bawah pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

    Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, terungkap bahwa terdapat 59 titik penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut, yang tepatnya berada di zona rimba. Seorang saksi bernama Edwy Yunanto menyatakan bahwa luas total area penanaman ganja tersebut tidak lebih dari satu hektare.

    Penemuan ladang ganja di Bromo ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Puan Maharani Minta Penegak Hukum Selidiki Temuan Ladang Ganja di TNBTS
    Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti penemuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur.

    Puan juga menekankan pentingnya membongkar jaringan atau sindikat yang terlibat dalam peredaran ganja terkait penemuan tersebut. “Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki, menindaklanjuti, dan mengungkap dari mana serta mengapa hal ini bisa terjadi,” ungkap Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP ini menegaskan bahwa penanaman ganja, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I, di kawasan konservasi seharusnya tidak boleh terjadi. “Mengingat ini baru ditemukan, seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tambahnya.

    Komisi III DPR Akan Meminta Laporan Polri Mengenai Penemuan Ladang Ganja
    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta laporan tertulis dari Polri terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ia mengungkapkan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan kepada petugas penghubung antara Komisi III DPR RI dan Polri sebagai mitra kerja.

    Habiburokhman juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang intens dengan Polri. “Kami berharap agar laporan tertulis mengenai kasus ini dapat segera diberikan kepada kami,” ujar politikus dari Partai Gerindra tersebut di kompleks parlemen pada hari Kamis.

    Anggota DPR Soroti Kelemahan dalam Sistem Pengawasan
    Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan lahan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan citra pariwisata, terutama setelah ditemukannya ladang ganja di TNBTS, Jawa Timur.

    Politikus PDIP tersebut menyatakan bahwa penemuan ladang ganja di area konservasi seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah. “Ini bukan sekadar masalah pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki,” ungkap Novita dalam pernyataannya di Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Walaupun ladang ganja tersebut terletak di luar jalur wisata utama, dia menegaskan bahwa dampaknya tetap dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap sektor pariwisata, terutama di kawasan wisata Gunung Bromo. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya adanya koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kawasan wisata tetap aman dan kondusif.

    Legislator dari Jawa Timur itu juga menjelaskan bahwa Komisi VII DPR sedang merancang RUU Kepariwisataan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan pariwisata agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

    Novita menekankan bahwa meskipun kasus ini lebih menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata juga harus aktif dalam menjaga citra destinasi wisata. Ia meminta agar Kementerian Pariwisata memastikan adanya sistem keamanan yang lebih ketat di seluruh area wisata untuk mencegah kegiatan ilegal.

    Selain itu, ia juga berharap Kementerian Pariwisata dapat mengelola narasi dan promosi pariwisata agar tetap menarik bagi wisatawan, meskipun terjadi insiden seperti ini. “Pariwisata yang berkelanjutan harus sejalan dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Kita tidak boleh membiarkan kejadian serupa terulang dan merusak kepercayaan wisatawan terhadap destinasi kita,” tegasnya.

    Novita memastikan bahwa anggota DPR melalui Komisi VII berkomitmen untuk terus mengawasi isu ini agar tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga diimplementasikan dengan kebijakan konkret demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan industri pariwisata di Indonesia. (Red-033)