PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 memasuki fase baru. Kejaksaan Tinggi Papua kembali memanggil tujuh saksi yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam penyelenggaraan PON tersebut.
Ketujuh saksi yang dimaksud adalah: Kasudi (Sekretaris Ketua Bidang II PB PON XX Papua), Sili Benyamin (Staf Dinas Kesehatan), Yusuf Yambe Yabdi (Ketua Bidang I PB PON), Andi Saladin (Pengusaha dan Agen), Olivia (Staf Bendahara Umum PON XX Papua), Hayati (Pembantu Bendahara Umum Sekretariat PB PON XX Papua), dan Ina Ruslam (Rekan terdakwa Vera).
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Kasudi mengungkapkan bahwa ia bertanggung jawab atas pemasaran sumber daya manusia, komunikasi, informasi, dan keamanan selama pelaksanaan PON XX Papua. Ia menjelaskan bahwa anggaran yang dikelola oleh bidangnya, sesuai dengan SK pertama, adalah sebesar Rp 7-8 miliar, namun kemudian dirasionalisasi menjadi Rp 4 miliar. Kasudi juga mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai aliran dana tersebut.
“Namun yang jelas, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Ketua Bidang II, seperti untuk rapat koordinasi di Papua dan di luar Papua,” ujar Kasudi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
“Untuk penggunaan dana terakhir, saya tidak tahu. Saya tidak memiliki informasi yang jelas,” tambahnya. Kasudi juga menjelaskan bahwa bidang II telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tetapi ia tidak mengetahui ke mana arah penggunaan dana yang telah diserap.(Red-033)

