Dedi Mulyadi Umumkan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa Harus Mencari KTP

    0
    77

    JAWA BARAT, Cakrayudha-hankam.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginformasikan bahwa pembayaran pajak untuk kendaraan roda dua dan empat kini dapat dilakukan secara cicilan melalui aplikasi T Samsat.

    Namun, dalam praktiknya, beberapa wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam proses pembayaran, terutama untuk kendaraan bekas.

    “Masalah yang muncul adalah kewajiban untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan bermotor saat membayar pajak,” ungkap Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Untuk mengatasi permasalahan ini, ia berencana untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur yang menetapkan bahwa pemerintah sebagai pihak pemungut pajak yang bertanggung jawab untuk menghubungi pemilik pertama kendaraan.

    “(Mencari KTP pemilik pertama) bukanlah tanggung jawab wajib pajak, melainkan merupakan kewajiban kami sebagai penyelenggara pemerintah atau negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” ungkap Dedi.

    “Selanjutnya, pihak Bapenda hanya perlu menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan dapat melakukan konfirmasi kepada RT/RW. Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir mencari KTP pemilik pertama. Itu adalah tanggung jawab pemerintah,” tegas Dedi.

    Dedi menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyusun regulasi yang menyatakan bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot mencari KTP pemilik pertama kendaraan.

    Menurut Dedi, semua kelengkapan tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar melalui kantor Samsat di setiap kota dan kabupaten.

    “Mungkin ini adalah sebuah terobosan baru, dan ini merupakan langkah kami untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Dedi. (Red-033)