NUSA TENGGARA TIMUR, Cakrayudha-hankam.com – Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengungkap hasil penyelidikan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Dalam penyelidikan tersebut, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif di sebuah hotel yang diduga digunakan oleh perwira polisi tersebut untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Keberadaan fotokopi SIM atas nama FWLS di resepsionis salah satu hotel tersebut tidak dapat dibantah,” kata Patar Silalahi dalam konferensi pers di Polda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Patar juga menyampaikan bahwa terdapat satu korban dalam kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh AKBP Fajar. “Korban hanya satu, berusia enam tahun,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa korban, yang masih di bawah umur, dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F. Wanita tersebut memenuhi permintaan Kapolres Ngada yang non-aktif itu dan berhasil mendapatkan seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Setelah itu, F langsung membawa korban ke hotel yang telah dipesan oleh Fajar. Di hotel tersebut, Polda NTT menemukan SIM milik AKBP Fajar.
Sebelumnya, Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe, menyatakan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh Kapolres Ngada tersebut. Ketiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan oleh AKBP Fajar
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada mulai terungkap pada pertengahan tahun 2024. Pada waktu itu, pihak berwenang Australia menemukan indikasi pelecehan seksual terhadap anak-anak di daerah Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Pelaku dari tindakan pelecehan tersebut diketahui mengunggah video pencabulan ke situs porno yang berbasis di Australia.
Setelah menemukan bukti tersebut, pihak berwenang Australia segera menghubungi Mabes Polri untuk melaporkan temuan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, Polri melakukan penyelidikan dan pada 20 Februari 2025, menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur.
Pada 4 Maret, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain kasus pelecehan anak, Kapolres Ngada yang kini non-aktif tersebut juga diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan AKBP Fajar dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius. Selain melakukan serangan seksual, ia juga diduga menjual video pencabulan anak tersebut ke situs porno di Australia pada tahun 2024.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ini jelas merupakan tindakan kriminal yang sangat serius, terutama karena melibatkan eksploitasi dan pembuatan konten untuk mendapatkan uang. Ini menunjukkan adanya bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Ai Maryati Solihah, seperti dilansir dari Antara pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yaitu mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk meraih keuntungan ekonomi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, dan meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Dia harus dihukum seberat-beratnya. Sebagai Kapolres, seharusnya dia menjadi teladan, bukan merusak masa depan anaknya sendiri. Tindakan ini benar-benar biadab,” ungkap Selly di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.(Red-033)

