Fakta-Fakta Kasus Kapolres Ngada: Dari Kekerasan Seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang

    0
    84

    NUSA TENGGARA TIMUR, Cakrayudha-hankam.com – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada yang saat ini berstatus nonaktif, sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus yang melibatkan Kapolres Ngada, mulai dari dugaan Kekerasan Seksual (KS) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar terungkap setelah pihak Kepolisian Australia menghubungi Kepolisian Indonesia. Hal ini terjadi karena sebuah video yang diunggah di situs porno Australia teridentifikasi berasal dari Indonesia.

    Fakta-Fakta Kasus Kapolres Ngada: Dari Kekerasan Seksual hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Berikut adalah fakta-fakta mengenai dugaan Kekerasan Seksual (KS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada yang nonaktif:

    1. Kapolres Ngada Diduga “Memesan” Anak di Bawah Umur Dari Remaja dengan Imbalan Rp3 Juta
    Pada 11 Juni 2024, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang sedang berada di salah satu hotel di Kupang, NTT, menghubungi seorang remaja 15 tahun berinisial F.

    AKBP Fajar meminta F untuk mencarikannya “mangsa”. F mengantar seorang anak di bawah umur berinisial I ke hotel tempat Fajar menginap. Sebagai imbalan, Fajar memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada F.

    “Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” ungkap Kombes Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, dikutip dari detik.com (12/2).

    2. Kapolres Ngada Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Pada Anak di Bawah Umur, Merekam Lalu Mengunggahnya ke Situs Porno Australia
    Setelah bertemu korban berinisial I tadi, Kapolres Ngada kemudian diduga melakukan tindakan asusila dan sengaja merekam aksinya itu. Hasil rekaman kemudian diunggah ke sebuah situs porno Australia.

    3. Video Asusila Terungkap oleh Polisi Australia
    Kepolisian Australia menemukan adanya video asusila yang ada di salah satu situs porno di sana. Setelah ditelusuri, diketahui jika video tersebut diunggah di NTT. Polisi Australia kemudian menghubungi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk dapat menindak lanjuti temuan mereka itu.

    4. Polisi Melakukan Penyelidikan Sebelum Menangkap AKBP Fajar
    Setelah mendapat laporan dari Australian Federation Police (AFP), Ditreskrimum Polda NTT kemudian ditugaskan untuk menyelidiki hal tersebut.

    Dari temuan di TKP, benar adanya pemesanan hotel atas nama AKBP Fajar (yang dibuktikan dengan adanya fotocopy SIM) pada tanggal 11 Juni 2024.

    5. AKBP Fajar Ditangkap dan Dibawa ke Mabes Polri
    Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar dan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    6. AKBP Fajar Diduga Positif Narkoba
    Dalam pemeriksaan, AKBP Fajar diduga juga positif menggunakan obat-obatan terlarang.

    7. AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Hingga Saat Ini
    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi saat ini status AKBP Fajar belum jadi tersangka. Akan ada pemeriksaan lebih lanjut pekan depan.

    “Perkara ini naik sidik (penyidikan), tapi belum ditetapkan tersangka,” ujar Patar dikutip Kompas (12/3).

    8. DPR Mendesak AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis
    Jika terbukti bersalah, DPR meminta Kapolri Listo Sigit tak gentar untuk menjerat AKBP Fajar dengan pasal berlapis.

    “Dimulai dari Pasal mengenai Kejahatan Seksual terhadap Anak, Pornografi, dan UU ITE, tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Kami di Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengawasi kasus ini hingga mencapai putusan,” ungkap Stevano Adranacus, anggota Komisi III DPR RI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). (Red-033)