Saksi Menarik Kembali Keterangan dalam Kasus Penjualan Narkoba di Batam

    0
    67

    BATAM, Cakrayudha-hankam.com – Dua saksi dari Polda Kepri telah mencabut keterangan yang tercantum dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta sembilan anggotanya, di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis.

    Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk agenda pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) adalah Muhammad Hamdan dan Rinaldi Manurung, yang merupakan personel Diresnarkoba Polda Kepri.

    Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Tiwik sebagai ketua, serta Douglas dan Andi Bayu sebagai anggota 1 dan 2. Total terdapat 12 terdakwa dalam kasus ini, yang terdiri dari 10 mantan personel Satresnarkoba Barelang dan dua orang sipil.

    Keduabelas terdakwa terdiri dari sepuluh mantan anggota polisi, yaitu Kompol Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, dan Junaidi Gunawan. Dua orang lainnya adalah Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

    Persidangan dilakukan dengan pemisahan berkas. Pada sidang hari ini, tujuh terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, diberikan kesempatan pertama untuk mendengarkan keterangan saksi. Saksi Rinaldi Manurung diminta untuk memberikan keterangan pertama, dengan alasan sebagai saksi pelapor.

    Dalam persidangan, majelis hakim menggali informasi mengenai laporan polisi yang diajukan oleh saksi Rinaldi. Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui, mendengar, merasakan, dan mengetahui secara langsung peristiwa pidana penjualan sabu seberat 1 kg yang dilakukan oleh sepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

    “Tahu kronologi penjualan sabu 1 kg itu?” tanya hakim Tiwi.

    “Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Rinaldi.

    Dalam kesaksiannya, Rinaldi menyatakan bahwa ia bersama enam anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Azis Martua Siregar di sebuah kos-kosan di area Nogoya pada 5 Agustus 2025. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, namun Rinaldi tidak mengetahui identitas pemberi informasi tersebut. Saat penangkapan, Rinaldi menyadari bahwa Azis adalah mantan anggota Polri.

    Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan, Rinaldi melaporkan adanya 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, yang memiliki pangkat lebih tinggi darinya.

    Karena banyak memberikan jawaban yang tidak tahu dan lupa, majelis hakim meragukan keterangan Rinaldi yang tercantum dalam BAP. Hal ini membuat tim penasihat hukum, yang dipimpin oleh Indra Sakti, mendesak Rinaldi untuk menentukan apakah ia akan tetap pada keterangan dalam BAP atau mencabutnya.

    Dalam persidangan tersebut, Rinaldi mengakui bahwa laporan model A dan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan instruksi dari Wadiresnarkoba Polda Kepri. Dalam BAP itu, Rinaldi menyebutkan nama terlapor, kronologi kejadian, serta jumlah peralatan bukti.

    Namun, semua informasi tersebut tidak diperolehnya secara langsung melalui pendengaran, penglihatan, atau pengetahuan pribadi, melainkan berdasarkan laporan dari penyidik. Termasuk peralatan bukti berupa 1 kg sabu yang disebutkan dalam BAP, yang juga tidak ditemukan.

    Oleh karena itu, tanpa adanya pengetahuan tentang peristiwa pidana dan tanpa peralatan bukti, perkara ini dianggap tidak sah. Sebab, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada peristiwa pidana yang didasarkan pada penyidikan serta peralatan bukti yang mendukung.

    Saksi kedua, Muhammad Hamdan, juga mencabut keterangan yang ada dalam BAP dan menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan di persidangan adalah keterangan yang sebenarnya.

    Kedua saksi tersebut mengaku hanya mengetahui tentang tindak pidana dan kronologi penangkapan terkait kasus Azis Martua Siregar, serta tidak memiliki informasi mengenai kronologi 10 mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang.

    Pernyataan para saksi ini diperkuat oleh tujuh terdakwa yang merupakan mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang, yang menegaskan bahwa mereka tidak ditangkap oleh Propam, melainkan dipanggil untuk menghadap.

    Tim penasihat hukum para terdakwa merasa lega dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi, dan siap untuk membuktikan di persidangan bahwa klien mereka berhak bebas dari hukuman.

    “Kami berharap majelis hakim dapat jeli dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini,” ujar Indra Sakti, pengacara Shigit Cs.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (3/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Red-033)

    Editor: EH056