SAMARINDA, Cakrayudha-hankam.com – Seorang warga asal Kota Bontang ditangkap oleh Polsek Samarinda Ulu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Dadimulya pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 Wita.
Pria tersebut bernama Ferlian Yudi, berusia 44 tahun, yang tinggal di Jalan Pupuk Kaltim RT. 05, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, melalui Kanit Reskrim Eko Harianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada 15 Februari 2025 berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 5 / II / 2025 / Kaltim / Resta Smda / Sekta Samarinda Ulu diterima pada tanggal 12 Februari 2025.
Dalam urutan kejadian, dia menjelaskan bahwa seorang pelapor bernama Ani, yang merupakan warga Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, keluar untuk membeli makanan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru dengan nomor polisi KT 5606 BBC.
Setelah selesai berbelanja dan kembali ke rumah, Ani memarkirkan motornya di depan rumah dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci masih berada di dashboard motor.
“Setelah sekitar 5 (lima) menit, saat pelapor ingin menggunakan motornya, ternyata motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.
Merasa dirugikan hingga mencapai puluhan juta rupiah akibat kejadian ini, Ani pun melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib (Polsek Samarinda Ulu).
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah),” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Samarinda Ulu, dengan bantuan penyelidikan dari Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut.
“Pelaku berinisial FY kami amankan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba.
Motif pelaku mencuri sepeda motor adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan harapan dapat menjual motor curian tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Red-033)
Editor: EH056

