Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumKemlu RI Diharap Bisa Beri Bantuan Hukum Korban Pengantin Pesanan

Kemlu RI Diharap Bisa Beri Bantuan Hukum Korban Pengantin Pesanan

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) diharapkan memberikan bantuan hukum bagi tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang. Perihal ini, bermodus pengantin pesanan dengan tujuan Tiongkok.

“Hari ini (Minggu, 19/1/2025) saya akan meminta bantuan ke Kementerian Luar Negeri agar menyambungkan dengan pihak KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) supaya ada bantuan hukum,” kata Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Minggu (19/1/2025).

Menurut Anwar, bantuan hukum kepada WNI itu diberikan dengan menggunakan Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab, diduga mengandung unsur kekerasan.

“Itu mereka dipukul pakai kursi, itu sakit sekali,” ujar Anwar, seraya mengaku, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Satgas Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Laporan dilakukan pada 11 Januari 2025 lalu. “Laporan itu masih diproses oleh pihak Satgas TPPO,” ucap Anwar.

Lebih lanjut, Anwar mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan ini. Ia memperkirakan, kasus TPPO kembali marak karena faktor ekonomi.

“Ini nggak tahu ada gejala apa? Kemungkinan ingin keluar dari kesulitan ekonomi,” kata Anwar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku TPPO di Kota Tangerang, Bantedn. Mereka menggunakan modus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga Tiongkok.

“Telah menangkap dua tersangka yakni H alias CE (36) berjenis kelamin perempuan dan N alias A (56) berjenis kelamin laki-laki. Yakni, di Terminal C3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten di Pajang, Benda, Kota Tangerang, Banten pada 10 November 2024,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kobes Pol Wira Satya Triputra,  saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024), seperti dikutip laman Antara.

Wira menjelaskan, dua tersangka tersebut saling mengenal karena tersangka N pernah bekerja sebagai sopir pribadi tersangka H.  Kemudian, H meminta N mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu.

Korban kemudian dijanjikan bayaran Rp15 juta per kepala yang akan diterima setelah pengantin tiba di Tiongkok. Lalu N menawari korban RD dan AA untuk melakukan pernikahan dengan pria Tiongkok.

“Dengan diiming-imingi akan diberikan uang mahar sebesar Rp100 juta dan satu set perhiasan,” ucap Wira. Setelah korban menyetujui, mereka dipertemukan dengan pria Tiongkok.

Pertemuan berlangsung di kediaman H di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, para korban langsung dijadwalkan pernikahan di bawah tangan. (Red-050)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments