Wednesday, January 22, 2025
BerandaHukumAkibat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Lingkungan Capai Rp271 Triliun

Akibat Kasus Korupsi Timah, Kerugian Lingkungan Capai Rp271 Triliun

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah mencapai Rp271 triliun. Ini berdasarkan catatan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sepanjang tahun 2015-2022.

Hakim anggota Fahzal Hendri menyebutkan, kerugian lingkungan hidup tersebut disebabkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum. Hal ini disampaikan Fahzal dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare. Yaknin sebesar Rp271 triliun lebih,” kata hakim Fahzal.

Fahzal memerinci, kerugian lingkungan hidup tersebut terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih mencapai sebesar Rp47,7 triliun. Sementara di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.

Sedangkan berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun. Biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

Adapun secara total, Majelis Hakim menyatakan kasus korupsi timah merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Angka kerugian lingkungan tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus korupsi timah terhadap terdakwa Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Berikutnya, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Serta Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Helena divonis pidana penjara selama lima tahun, pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara, Mochtar dan Emil masing-masing divonis pidana penjara selama delapan tahun. Dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

MB Gunawan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (Red-050)

 

Sumber: rri.co.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments