PALANGKA RAYA, Cakrayudha-hankam.com – Ratusan orang yang tergabung dalam Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajang (TBBR), menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), pada, Kamis (19/12/2024).
Unjuk rasa tersebut, merupakan aksi lanjutan terkait sengketa lahan lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Palangka Raya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) TBBR, Urbanus, dalam orasinya menyampaikan bahwa lokasi pembangunan MAN IC berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Meskipun Kementerian Agama (Kemenag) memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut, TBBR menganggap bahwa hak masyarakat setempat telah dilanggar.
Sementarta itu, Penasihat Hukum TBBR, Restumini, mengatakan ada delapan poin yang menjadi tuntutan oleh pihaknya. “Iya ada delapan poin yang menjadi tuntutan kami, karena ini bentuk keprihatinan kami selama ini selaku anggota TBBR Kalteng,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Menurut Restumini, ada beberapa permasalahan yang TBBR Kalteng saat ini hadapi. Termasuk sengketa lahan, dugaan korupsi, dan kasus-kasus hukum yang melibatkan pihaknya.
“Kami berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum segera merespon tuntutan mereka dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan,” imbuh Restumini.
Berikut delapan poin yang menjadi tuntutan TBBR Kalteng:
- TBBR meminta Gubernur Kalteng memanggil Kepala Kemenag Provinsi, Achmad Farichin, untuk menyelesaikan sengketa lahan milik Bapak Tolen dkk.
- Pembangunan di lahan tersebut diduga salah objek dan telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penyelesaian. Â TBBR menduga adanya praktik mafia di pemerintahan dan Kemenag.
- TBBR meminta Gubernur dan Kapolda Kalteng mengevaluasi dan menarik kembali pemeriksaan empat petinggi TBBR dan Bapak Tolen yang dilaporkan Achmad Farichin atas pasal 335 KUHP terkait pemortalan lahan.
- Mereka juga mempertanyakan surat pemberitahuan penyidikan ke Kejati Kalteng.
- TBBR meminta Forkopimda meninjau lokasi pembangunan MAN IC yang diduga salah objek, berdasarkan bukti permohonan sertifikat hak pakai.
- TBBR meminta Tipikor mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan MAN IC yang mangkrak sejak 2013. Â Mereka menduga Achmad Farichin terlibat dalam kerugian negara.
- TBBR meminta Kapolda Kalteng mengevaluasi penyidikan terhadap Usik dan kawan kawan yang ditahan atas tuduhan panen sawit di lokasi yang berbeda dari tempat kejadian perkara.
Di tempat yang sama, Ketua TBBR Kalteng, Agusta Rahman menegaskan, pihaknya menolak segala bentuk tindakan hukum yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk pemanggilan terhadap anggota TBBR atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, perwakilan massa TBBR Kalteng kemudian diterima perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Kalteng, Maskur. (Red-050)
Â
Sumber: Â kalteng.tribunnews.com