Thursday, December 26, 2024
BerandaHukumDPR Minta Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak jadi Tersangka Diperiksa Propam

DPR Minta Polisi Tetapkan Mahasiswa UI Tewas Ditabrak jadi Tersangka Diperiksa Propam

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Komisi III DPR memberikan perhatian khusus untuk kasus kecelakaan berujung penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Dalam peristiwa kecelakaan itu, Hasya meninggal dunia.

Anggota Komisi III DPR Santoso menilai penetapan tersangka pada Hasya tidak masuk akal. Dia berharap Propam memeriksa polisi yang menangani kasus tersebut.

“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar. Pihak kepolisian yang menangani perkara ini harus diinvestigasi/ Propam Polri apakah penanganan dilakukan sesuai prosedur,” kata Santoso saat dikonfirmasi, Senin (30/1).

Santoso menduga penetapan tersangka Hasya bertujuan menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang.

“Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka),” kata dia.

Menurutnya, keputusan polisi menetapkan korban tewas sebagai tersangka menambah buruknya potret kepolisian saat ini.

“Menunjukkan potret kepolisian kita saat ini yg menerapkan hukum di luar ketentuan hukum. Kapolri harus menyelesaikan ini untuk tidak terulang dan memberi sanksi bagi oknum,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengusut kasus kecelakaan yang berujung pada penetapan tersangka ke mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Hasya tewas setelah ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW, namun dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Menurut dia, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari masukan masyarakat dan atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta supaya kasus ini diusut kembali.

Tim tersebut melibatkan tim internal dari Polda Metro Jaya di antaranya, Irwasda Propam, Bidkum, Lantas dan bantuan dari Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.(Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments