Mario Dandy Berkata Kasar Sambil Aniaya David: Berat Rasanya, Nyikat Cewe Gue!

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) melampiaskan amarahnya kepada Cristalino David Ozora (17) usai mendapat kabar bahwa kekasihnya, AG mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan dari korban.

David menjadi sasaran penganiayaan Mario secara keji yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu mulai dari menendang menginjak kepala korban.

Mario mengaku dirinya sakit hati setelah mendapat kabar kalau kekasihnya AG mendapat perlakuan tidak baik.

“Bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng, dan mengatakan ‘Berat rasanya ta*, nyikat cewe gue’,” ucap Jaksa saat membacakan amar dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (06/06/23).

Sebagaimana diketahui, Mario pernah menjalani asmara dengan AG pada 11 Januari 2023. Pada kejadian itu pula, turut disaksikan oleh AG dan juga Shane Lukas (19).

Shane sempat berupaya untuk mengehentikan penganiayaan Mario. Namun tidak berhasil.

“Bahwa Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kemudian mendorong Saksi Mario Dandy Satriyo agar menyudahi perbuatannya dengan mengatakan ‘udah-udah’, namun dibalas dengan perkataan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ‘gak takut gua anak orang mati’,” ujar Jaksa.

Akibat dari perbuatannya keji yang dilakukan oleh Mario, Jaksa membeberkan David mengalami sejumlah luka dalam yakni cedera kepala dan infeksi bakteri pada darah korban.

Selain dari menerima luka dalam, David juga menderita sejumlah luka fisik seperti,
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Jaksa pun mendakwa Mario Dandy dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here