Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada transaksi bernilai besar terkait kasus penipuan iPhone yang dilakukan ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Nilainya mencapai ratusan juta Rupiah.
“Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK),” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (06/06/23).
Transaksi itu terlacak di 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atau Bank. Kedua pelaku melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke 21 bank itu.
Fakta itu didapat karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apalagi bila mencapai batas limit Rp500 juta sehari.
“Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATk. Sebagai laporan transaksi keuangan tunai,” kata dia.
Rekening Rihana Rihani Diblokir
Atas adanya laporan transaksi tersebut, lanjut Natsir, pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait. Sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.
“Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu,” tuturnya.
PPATK tidak bisa memberitahukan informasi lebih rinci soal lokasi PJK bank yang menjadi tempat setor tunai uang Rinaha-Rihani. Hasil analisa nantinya akan diserahkan langsung ke aparat penegak hukum.
“Itu nanti dikasih ke penyidik diserahkan kepada penyidik. Sementara itu saya masih secara global,” ucapnya.
Rihana-Rihani Ancam Jemput Paksa
Sebelumnya, polisi mengancam jemput paksa si kembar Rihana – Rihani terkait kasus penipuan iPhone. Aksi tipu-tipu keduanya jadi viral di media sosial usai salah satu korban ‘bernyanyi’ tertipu hingga Rp35 miliar.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Usai, dua unsur pidana sudah didapat penyidik.
“Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (05/06/23).
Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh ini terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.
“Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) iPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral salah satunya diunggah akun twitter @mazzini_gsp. Dalam twitnya disebutkan alur perjalanan kasus penipuan PO dua saudari kembar tersebut, dengan mencari reseller untuk PO iPhone.
“Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar,” tulis akun @mazzini_gsp dikutip, Minggu (04/06/23).(Red)