Wednesday, February 5, 2025
BerandaJatimTingkatkan Pemahaman Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)...

Tingkatkan Pemahaman Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Jawa Timur

SIDOARJO, Cakrayudha-hankam.com – Tingkatkan pemahaman tentang pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Jawa Timur beberapa waktu lalu! Acara ini diselenggarakan di Luminor Hotel Sidoarjo, dengan tema “Mari Bersama Wujudkan Pembangunan yang Tertib, Aman, dan Berkelanjutan!” Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PRKP dan CK Provinsi Jawa Timur Nyoman Gunadi., S.T., M.T.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PRKP dan CK Provinsi Jawa Timur menyampaikan, “Pembangunan gedung pemerintah yang memenuhi standar teknis dan administrasi merupakan wujud komitmen kita untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.”

Ia juga menambahkan, “Berdasarkan hasil desk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pada Juni 2024 yang dihadiri oleh 43 SKPD, terungkap bahwa lebih dari 80% bangunan gedung milik pemerintah provinsi Jawa Timur belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).”

Kepala Dinas PRKP dan CK Provinsi Jawa Timur menjelaskan, “Forum ini merupakan langkah kita untuk menyelaraskan pandangan, meningkatkan koordinasi, dan mempercepat penyelesaian masalah terkait administrasi bangunan gedung.”
“Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 336 PP 16 tahun 2021, yang mengatur tentang pembinaan, khususnya pada ayat 4 mengenai peran pemerintah daerah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam bentuk pemberdayaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung,” ulasnya.

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan tata bangunan gedung, pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan pasal 342 ayat 2 (c) dan (d) pada PP 16 tahun 2021, memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak, kewajiban, dan peran dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung, serta meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah melalui sosialisasi, diseminasi, atau pelatihan,” tegasnya.

Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana yang ideal untuk:
1. Menyebarluaskan dan meningkatkan pemahaman mengenai peraturan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk seluruh proses pengurusan dan persyaratannya.
2. Menyediakan referensi atau contoh bangunan gedung yang telah mendapatkan atau sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
3. Melakukan konsultasi secara mendalam mengenai berbagai aspek teknis dan administratif dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Diharapkan, keberhasilan forum ini tidak hanya bergantung pada narasumber yang memberikan presentasi, tetapi juga pada partisipasi aktif peserta dalam berdiskusi serta mengungkapkan permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan demikian, hasil dari forum ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata,” pungkasnya.(Mansyur)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments