
INDRAGIRI HULU, Cakrayudha-hankam.com – Sengketa lahan yang melibatkan Sersan Dua (Serda) Priayong Oktaris, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 01/Rengat jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0302/Indragiri Hulu, kini menjadi perhatian publik setelah video pernyataannya viral di media sosial, pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Dalam video tersebut, Serda Priayong menyuarakan ketidakpuasannya terkait putusan hukum yang menjatuhkan vonis pidana dan perdata atas dirinya.
Sengketa bermula ketika Serda Priayong membeli sebidang tanah dengan surat keterangan desa sebagai dasar legalitas. Namun, lahan tersebut kemudian diklaim oleh pihak lain, Maskur alias Asun, yang mengantongi sertifikat resmi atas tanah tersebut.
Perselisihan tersebut berujung di meja hijau alias pengadilan, dengan keputusan yang memvonis Serda Priayong bersalah atas perusakan lahan dan pelanggaran perdata terkait klaim kepemilikan.
Menanggapi hal itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) l/Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai institusi, kami berkewajiban memberi pendampingan hukum kepada prajurit yang menghadapi permasalahan hukum,” ujar Kapendam I/Bukit Barisan.
Meskipun putusan hukum telah dijatuhkan, Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa kasus ini perlu dilihat secara proporsional. “Kami percaya setiap prajurit berhak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, kami memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan,” tambah Kapendam l/Bukit Barisan.
Kodam l/Bukit Barisan menegaskan, kasus ini tidak mencerminkan kinerja atau integritas institusi secara keseluruhan. Masalah ini merupakan persoalan individu yang saat ini sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kodam l/Bukit Barisan juga menekankan komitmennya untuk menjaga kehormatan TNI dan menghormati proses hukum yang ada.
Sebagai tanggapan atas video yang viral, Kodam I/Bukit Barisan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa klarifikasi. Kodam l/Bukit Barisan juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran. (Red-050)
Sumber: Pendam I/Bukit Barisan
