JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan program penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Melalui kebijakan tersebut, kredit macet UMKM yang merupakan nasabah bank BUMN, akan dihapuskan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan implementasi PP tersebut saat ini sedang berlangsung.
Mahendra menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
“Saat ini implementasi dari PP tadi dalam bentuk penghapusan utang macet milik UMKM itu sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini,” terangnya
Tak hanya itu, Mahendra menyatakan bahwa utang milik UMKM bahkan ada yang sudah dihapus.
Kendati demikian, Mahendra masih belum mau membeberkan nilai utang UMKM yang telah dihapus tersebut.
Hal itu karena sebagian besar masih dalam assessment bank ke portofolio nasabah.
Namun dia memastikan bahwa pemerintah akan melaporkan hasilnya nanti kepada publik.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan utang sebesar Rp2,5 triliun dari 67 ribu UMKM sudah masuk dalam daftar hapus tagih.
Maman mengatakan utang macet tersebut saat ini sedang dihapus oleh himpunan bank milik negara (Himbara).
Menurutnya, jumlah utang bersebut beragam mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp30 juta, namun rata-rata masih di bawah Rp50 juta.(Red-033)
Editor: EH056