YLBH Sarana Keadilan Rakyat Soroti Penanganan Kasus Laka Lantas di Polres Pasuruan, Ratusan Anggota Siap Gelar Aksi Damai

0
251

PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com — Polemik pengambilan barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Pasuruan menuai sorotan publik. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat menilai proses administrasi kepolisian dalam pengembalian kendaraan korban dinilai berbelit-belit dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut melibatkan sebuah mobil minibus Suzuki Ertiga milik Sholeh, warga Pasuruan, yang menjadi korban tabrakan beruntun di pertigaan Purwosari, Jalan Raya Malang–Surabaya, pada Senin, 22 September 2025. Insiden itu terjadi akibat truk wingbox yang diduga mengalami rem blong hingga menyebabkan kerusakan pada dua kendaraan, beberapa rumah warga, serta fasilitas umum seperti tiang listrik dan penerangan jalan umum (PJU). Pengemudi truk dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian.

Kedua belah pihak, yakni Sholeh dan pihak perusahaan pemilik truk PT Wijaya Putra Santoso, telah menandatangani kesepakatan damai. Namun, proses pengambilan mobil korban dari Polres Pasuruan disebut-sebut tidak kunjung mendapat kejelasan.

Kuasa hukum korban yang juga Pendiri YLBH Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto, S.H., M.H., menilai sikap penyidik Unit Laka Lantas Polres Pasuruan kurang profesional. Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan dalam KUHAP, kasus ini seharusnya dapat segera dihentikan karena tersangka utama telah meninggal dunia.

“Jika pengemudi truk sudah meninggal dunia, logikanya perkara pidana ini tidak bisa dilanjutkan. Lalu, siapa yang akan dijadikan tersangka? Apalagi barang bukti muatan berupa kertas glondongan juga sudah dikembalikan. Mengapa mobil korban justru dipersulit pengambilannya?” tegas Heri, Sabtu (1/11/2025).

Heri juga mengingatkan bahwa penanganan perkara pidana tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perdata, seperti kesepakatan ganti rugi antar pihak.

“Proses hukum tidak bisa bergantung pada adanya perdamaian antara korban lain. Jika penyidikan terlalu lama, korban justru dirugikan karena harus menanggung biaya parkir kendaraan yang disita,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa sekitar 200 anggota YLBH Sarana Keadilan Rakyat akan menggelar aksi damai di depan Mapolres Pasuruan pada Kamis (6/11/2025) sebagai bentuk aspirasi terhadap lambannya proses hukum tersebut.

Sementara itu, Sholeh, korban sekaligus pemilik mobil Suzuki Ertiga, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan alat untuk mencari nafkah.

“Saya harus membayar parkir Rp20.000 per hari. Kalau dihitung sebulan atau setahun, jumlahnya besar sekali. Mobil juga bisa rusak karena terlalu lama di tempat terbuka,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu petugas Unit Laka Lantas Polres Pasuruan menjelaskan bahwa kasus tersebut rencananya akan dihentikan melalui SP3 karena pengemudi truk penyebab kecelakaan telah meninggal dunia. Namun, pengembalian kendaraan korban masih menunggu kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mohon semua pihak bersabar. Jika barang bukti dilepas lebih dulu, sementara korban lain belum sepakat damai, kami khawatir kesulitan jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Padahal, menurut ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang sitaan dapat dikembalikan apabila:

1. Tidak lagi dibutuhkan untuk penyidikan atau penuntutan;

2. Perkara tidak dituntut karena kurang bukti atau bukan tindak pidana;

3. Perkara ditutup demi hukum.

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga melarang petugas menahan atau menunda pengembalian barang bukti tanpa alasan hukum yang sah.

YLBH Sarana Keadilan Rakyat berharap Polres Pasuruan segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(red-Rhm)