Wali Kota Semarang dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 

    0
    138
    Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita [Foto: Kolase Tribunnews]

    SEMARANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dipanggil Mbak Ita, jadi tersangka terkait  dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

    Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Waki Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).

    Kedatangan petugas KPK itu, ditengarai melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Semarang dan sejumlah pejabat lainnya.

    Informasi yang diperoleh awak media, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita diperiksa petugas KPK pada Rabu (17/7/2024) sejak pagi hari atau sekira pukul 09.00 WIB.

    Setelah diperiksa, petugas KPK kemudian menetapkan 4 tersangka dan melarang mereka bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Berikut 4 nama yang menjadi tersangka:

    1. Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    2. Suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

    3. Martono, selaku Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

    4. Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta.

    “KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

    Tessa Mahardhika menerangkan, ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang. Yakni pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

    Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Ketiga atau terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.

    “Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (**)

     

    Sumber: Tribun Jateng