Wajib Tahu! Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

    0
    211
    Ilustrasi salah satu toko sepeda listrik di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. [Foto: polrestrenggalek.com]

    TRENGGALEK, (Cakrayudha-hankam.com) – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Indonesia, khususnya wilayah Kabupaten Trenggalek, akhir-akhir ini menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran kepolisian. Hal tersebut bukan tanpa sebab, mengingat masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail tentang aturan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan sepeda listrik.

    Berangkat dari hal tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Trenggalek terus menggiatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keselematan berkendara di jalan raya. Tak terkecuai, bagi para pengguna sepeda motor listrik.

    Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, SH., SIK., MSi. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, SE., MSi. mengatakan, masyarakat awan menganggap bahwa penggunaan sepeda listrik tidak jauh beda dengan sepeda kayuh (sepeda onthel) dengan segala pernak-perniknya.

    “Sering kali kita temukan pengguna sepeda listrik dari kalangan anak-anak, bahkan melintas di jalan raya tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Sehingga dapat membahayakan diri sendiri, bahkan orang lain. Ini yang wajib kita antisipasi dan menjadi perhatian semua pihak. Termasuk orang tua,” ungkap AKP Mulyani.

    Penggunaan sepeda listrik sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di mana di dalamnya telah diatur secara jelas tentang batasan-batasan dan kewajiban bagi pengguna.

    Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, yang dmaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di antaranya adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.

    Sepeda listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan, yakni meliputi lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, serta klakson atau beldan

    “Kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam,”  jelas AKP Mulyani.

    Disamping itu, AKP Mulyani menambahkan, pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan, diantaranya menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

    Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

    “Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu di antaranya pemukiman, carfree day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan,” paparnya.

    AKP Mulyani menambahkan, sosialisasi dan edukasi terkait dengan aturan ini akan terus kita lakukan. Sasarannya, mulai dari kelompok masyarakat di lingkungan desa dan kampung, pelajar dan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Termasuk distributor supaya bisa membantu mengedukasi para konsumennya.

    “Agar masyarakat tetap memperioritaskan keselamatan diri dan mengetahui batasan serta kewajiban saat menggunakan sepeda listrik. Terutama bagi orang tua dan anak-anak,” pungkas AKP Mulyani. (**)

     

    Sumber: polrestrenggalek.com