Vonis Mati Kompol Satria Nanda

0
153

Peringatan Tegas bagi Seluruh Jajaran Polri

 

RIAU, Cakrayudha-hankam.com — Keputusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menjatuhkan hukuman mati kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, menjadi peristiwa hukum yang mengejutkan dan mencoreng institusi kepolisian.

Hukuman mati tersebut tidak hanya mencerminkan konsekuensi hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam perkara narkotika.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel Polri.

“Vonis ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum — dalam hal ini kepolisian — agar tidak main-main dengan urusan narkoba,” ujar Choirul Anam dalam keterangannya di Batam, Rabu (6/8/2025).

Dari Hukuman Seumur Hidup ke Vonis Mati
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang bukti sabu. Namun, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman tersebut menjadi hukuman mati, dengan menilai bahwa peran Satria dalam penggelapan dan penyalahgunaan narkoba dilakukan secara sistematis dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba, yang diketahui terlibat dalam jaringan penyimpangan barang bukti. Keduanya terbukti mengambil sabu hasil sitaan untuk keuntungan pribadi — tindakan yang sangat mencederai integritas institusi Polri.

Proses Etik Tetap Harus Dilanjutkan
Meskipun vonis mati tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung, Kompolnas menegaskan bahwa proses etik di internal Polri harus tetap berjalan.

Choirul Anam mendesak agar Mabes Polri segera mengambil langkah tegas, termasuk memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Satria Nanda dan pihak-pihak lain yang terlibat, terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung.

“Ini soal pertanggungjawaban institusi. Polri harus menunjukkan sikap tegas bahwa pelanggaran berat seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Mengapa Vonis Mati Sangat Penting?
Vonis mati dalam kasus narkoba, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, memiliki makna simbolik dan praktis yang besar:

Zero Tolerance terhadap Korupsi Narkoba
Oknum polisi yang terlibat dalam narkoba bukan hanya pelaku kejahatan, tapi juga pengkhianat kepercayaan publik. Vonis mati menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi pelanggar.

Pemulihan Citra Institusi
Kasus seperti ini sering merusak citra Polri di mata masyarakat. Dengan mendukung putusan hukum, Polri bisa menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.

Efek Jera bagi Oknum Lain
Vonis mati menjadi peringatan tegas bahwa penyalahgunaan wewenang di bidang narkoba akan dihukum seberat-beratnya.

Respons Internal Polri: Tunggu atau Bertindak?
Hingga kini, proses PTDH terhadap Kompol Satria Nanda masih dalam tahap banding di Mabes Polri. Kompolnas mendesak agar proses ini dipercepat, karena keterlambatan bisa dianggap sebagai upaya pelindungan terhadap pelanggar.

“Jika Polri ingin dipercaya, maka tindakan harus sejalan dengan pernyataan. Tidak boleh ada dua standar,” ujar Choirul Anam.(Red-033)