Viral ! Ujar Kebencian ke Soeharto, Ayi Suhaya Ketua GMFKPPI Pasuruan Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi

0
329

Pasuruan, Cakrayudha-hankam.com – Dilaporkannya Ribka Tjiptaning oleh Ayi Suhaya, SH. Ketua GMFKPPI ke Polres Pasuruan pada Kamis, (4/12/2025). Ia mengatakan kasus ini adalah ujar kebencian kepada mantan presiden Republik Indonesia yakni Soeharto. ke Polres Pasuruan atas viralnya kasus dugaan ujaran kebencian kepada mantan Presiden RI ke dua.

Dalam gelar jumpa pers di halaman kantor polres Pasuruan, Ayi Suhaya, SH., yang juga seorang pengacara itu mengatakan hari ini saya telah melaporkan kepada pihak berwajib atas kasus dugaan ujar kebencian ke Polres Pasuruan, Ada sebanyak 12 pertanyaan yang di sampaikan oleh penyidik.

“Kami datang ke sini untuk melaporkan pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh dan itu jelas penyampaian ujaran kebencian rezim atas polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Ayi Suhaya, SH.

Pada sesi lain, ia menambahkan kasus ini harus ditindaklanjuti oleh pihak berwajib karena dalam klausul sejarah kasus hukum di Indonesia tidak ada secara resmi pengadilan yang menyatakan bahwa almarhum Soeharto terbukti membunuh rakyatnya.

“Tidak ada klausul ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto atas tuduhan pembunuhan terhadap jutaan masyarakatnya kala itu? Penyampaian seperti itu sangat lebih menjurus kepada ujaran kebencian publik dan harus segera di usut oleh pihak berwajib.” Tandasnya. (red/RMT)