Viral Siswi SMP di Bekasi Diduga Dihamili Anak Oknum Polisi hingga Melahirkan

    0
    154
    Siswi SMP (kerudung hitam) yang mengaku menjadi korban dihamili oleh anak oknum polisi yang tidak mau bertanggung jawab. [Foto: kumparan.com]

    BEKASI, (Cakrayudha-hankam.com) – Viral di media sosial (Medsos), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi diduga dihamili oleh pria berinisial R (18), anak oknum polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

    Dalam video dijelaskan hubungan korban dan R dilakukan berkali-kali di rumah oknum anggota polisi berinisial S.

    Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait, mengatakan kasus itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Sudah kami laporkan (oknum polisi) ke Polres Metro Bekasi Kota, juga yang anaknya oknum polisi itu kami laporkan ke Polres Metro Bekasi,” kata Dikaios Mangapul Sirait dikutip Minggu (16/6/2024).

    Menurut Dikaios Mangapul Sirait, kehamilan korban baru diketahui oleh pihak keluarganya usai kandungan bayi sudah 4 bulan. Namun, bayi itu kini sudah dilahirkan oleh korban.

    “Mereka melakukan sesuatu yang yang belum boleh dilakukan oleh seorang yang belum menikah, akhirnya klien kami yaitu sekarang sudah melahirkan dan anaknya usia 6 bulan,” tuturnya.

    Korban Sempat Didesak Gugurkan Kandungan

    Karena sudah mengetahui korban tengah mengandung bayi, pihak keluarga akhirnya mendatangi rumah oknum polisi tersebut untuk meminta pertanggungjawaban.

    “Orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan. Hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab,” ucap Dikaios Mangapul Sirait.

    Berdasarkan keterangan yang korban berikan, hubungan antara keduanya terjadi pada saat dirinya masih kelas 2 SMP dan R kelas 1 SMA.

    “Suatu malam, karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu, diiming-imingi, dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya,” ungkap Dikaios Mangapul Sirait.

    Selain tidak dinikahkan, orang tua R juga ketika itu sempat mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun tidak dilakukan.

    “Bahkan, ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ,” terangnya.

    Usai kasus ini viral di media sosial, korban menerangkan kepada tim kuasa hukum bahwa R belakangan sempat menghubunginya melalui pesan singkat.

    “Sampai sekarang masih berusaha chatting, mau merayu dia. Kemarin masih di chatting yuk jumpa yuk, untuk tetap berhubungan (komunikasi bukan badan),” kata Dikaios Mangapul Sirait.

    Pelaku juga sempat menjelaskan kepada korban melalui pesan singkat, bahwa dirinya dimarahi oleh orang tuanya.

    “Pelaku cuma cerita ‘saya dipukuli bapak saya ni’, difotoiin kakinya pada biru-biru katanya,” tutupnya.

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Korban sudah diminta keterangan. “Masih lidik, baru kemarin, baru 3 hari,” kata Widodo.

    Widodo mengatakan, terlapor rencananya akan diminta keterangan pekan depan. “Minggu depan,” ucap dia.

    Laporan korban diterima dengan nomor LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan pada 10 Juni 2024. Pelaku dilaporkan melanggar pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak. (**)

    Sumber: kumparan.com