Viral! Kasus Bocah SD Tewas Dibakar Teman Sendiri di Sekolah

    0
    160

    2 Guru Kini Jadi Tersangka Gara-gara Lalai

     

    Sumatera Barat,(Cakrayudha-hankam.com) – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kasus seorang bocah SD dibakar teman di sekolah.

    Kini, dua orang guru ditetapkan jadi tersangka karena lalai.

    Polres Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan dua guru sebagai tersangka tewasnya Aldelia Rahma (10), siswi kelas IV SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

    Dua tersangka tersebut merupakan guru olahraga berinisial JW dan wali kelas Aldelia berinisial AH.

    Keduanya menjadi tersangka atas dugaan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    ”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” kata Kepala Satreskrim Polres Pariaman Inspektur Satu Rinto Alwi, saat dihubungi dari Padang, Sabtu (6/7/2024).
    Rinto mengatakan, pada Sabtu 6 Juni, polisi sudah mengirim surat pemanggilan terhadap JW dan AH.

    Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/7/2024) atau Selasa (9/7/2024).

    ”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” ujarnya.

    Sementara R (11), teman sekelas Aldelia yang menyiram korban dengan bahan bakar minyak, menunggu penetapan pengadilan untuk dikembalikan ke orangtua.

    Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua.

    Media Madona (34), sepupu Aldelia sekaligus mewakili keluarga korban, mengatakan, keluarga merasa lega atas penetapan dua tersangka itu.

    Sebelumnya, keluarga sempat pesimistis dengan proses hukum kasus tersebut karena prosesnya berjalan relatif lama.

    ”Kami merasa agak lega dan ini menandakan memang ada bukti kelalaian dari gurunya. Kami berharap selanjutnya kasus ini segera disidangkan dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai kesalahannya,” katanya.

    Keluarga berharap sekolah juga mendapatkan sanksi sebagaimana dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, terkait pelaku R, yang juga teman sekelas Aldelia, keluarga dapat memahami bahwa proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan.

    ”Meskipun R tidak diproses hukum, setidaknya ada itikad baik pihak keluarganya mendatangi keluarga Aldelia menunjukkan rasa bersalah atas perbuatan R. Selama ini keluarga R lengah (tidak peduli) saja,” ujar Madona.

    Kronologi
    Aldelia dibakar saat gotong royong bersama teman-teman sekelasnya di sekolah pada 28 Februari 2024.

    Setelah hampir tiga bulan keluar-masuk rumah sakit, Aldelia meninggal dalam kondisi luka bakar dan gizi buruk di Rumah Sakit Umum Pusat Dr M Djamil, Padang, Selasa (21/5/2024) siang.

    Awalnya, Aldelia dan teman-teman sekelasnya sedang menjalani jam pelajaran olahraga sekitar pukul 09.00.

    Guru olahraga dan wali kelas IV kemudian berinisiatif mengajak siswa bergotong royong membersihkan pekarangan sekolah karena esoknya akan ada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) di sekolah.

    Rinto menjelaskan, dalam kegiatan gotong royong itu, wali kelas mengambil botol air mineral berisi BBM di salah satu ruang sekolah untuk membakar sampah di belakang sekolah.

    Sampah yang terkumpul itu lalu dibakar para siswa dan wali kelas menyiramkan BBM agar api menyala.

    Sesudah itu, wali kelas kembali meletakkan botol berisi BBM itu di kelas.

    Namun, siswa berinisial F mengambil kembali botol itu dan membawanya ke lokasi pembakaran sampah.

    Secara tiba-tiba, siswa lain berinisial R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya kepada Aldelia.

    Api lalu menjalar ke tubuh korban. Dalam kondisi terbakar, Aldelia berlari mencari air ke kamar mandi sekolah. Namun, pintu kamar mandi terkunci.

    Korban lalu lari ke halaman sekolah di bagian depan, kemudian sampai ke ruangan kelas.

    Para siswa dan guru pun panik melihat peristiwa itu.
    Guru olahraga yang mengetahui kejadian itu lalu berinisiatif membuka baju untuk memadamkan api di tubuh Aldelia.

    Sesudah itu, korban dibawa ke puskesmas setempat, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar.

    Sore harinya, korban dirujuk ke RSUP Dr M Djamil Padang.(Red)