Usai Kasus PP di RSUD, Polisi Usir GRIB Jaya dari Lahan BMKG

    0
    83

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Dalam beberapa pekan terakhir, polisi telah melaksanakan operasi untuk memberantas premanisme. Pada akhir pekan lalu, Polda Metro Jaya menangkap puluhan tersangka yang merupakan anggota organisasi massa yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan MR, Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan.

    “MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pengejaran,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.

    Ia menambahkan bahwa penyidik dari Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “Perannya terkait langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi,” jelasnya.

    Kericuhan terjadi ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, bersiap untuk memulai pekerjaannya pada 20 Mei 2025. Delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi terhadap karyawan dengan melarang aktivitas, merusak palang parkir, dan mendorong pekerja hingga mengalami luka.

    Korban, yang merupakan mitra sewa, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 22 Mei. Ade mengungkapkan bahwa penguasaan lahan oleh organisasi masyarakat tersebut telah berlangsung selama sekitar delapan tahun. Namun, baru setelah kericuhan ini, pihak kepolisian mengambil tindakan.

    Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil menahan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi menjadi dua kelompok: delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Ini merupakan salah satu bentuk premanisme yang sangat meresahkan,” kata Ade.

    Polisi Menangkap Ketua GRIB Jaya di Tangsel

    Pada Sabtu, 24 Mei 2024, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 17 anggota organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari jumlah tersebut, enam orang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.

    “Salah satu yang ditangkap berinisial Y, yang menjabat sebagai Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Tangerang pada hari yang sama.

    Dalam proses pengamanan lokasi sengketa tanah, Ade Ary menambahkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan karcis parkir yang digunakan oleh anggota ormas tersebut untuk meraih keuntungan.

    “Tadi terdapat beberapa barang bukti, termasuk rekapan parkir dan karcis parkir dari ormas GRIB Jaya. Selain itu, ditemukan atribut dan bendera ormas tersebut, serta senjata tajam. Ada juga bukti transfer dari kedua penyewa kepada Y,” ujarnya.

    Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. “Nanti tim yang akan mempertimbangkan, semua akan dikembangkan,” ungkapnya.

    Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa anggota ormas GRIB Jaya telah menduduki lahan milik lembaganya selama bertahun-tahun. “Mereka sebenarnya sudah menguasai lahan ini cukup lama, tetapi kegiatan masifnya baru berlangsung sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara itu, untuk ahli warisnya sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

    Guswanto menambahkan bahwa setelah pembongkaran yang dilakukan oleh kepolisian, BMKG akan melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti akibat gangguan keamanan. BMKG baru melaporkan pendudukan lahan oleh ormas kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan tindakan tegas terhadap aksi premanisme pada 15 Mei lalu.

    Ketua DPR Minta Pemerintah Bubarkan Ormas yang Mengganggu Ketertiban

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, terutama yang meresahkan masyarakat, serta mengevaluasi keterlibatan ormas yang berhubungan dengan premanisme,” ungkap Puan setelah pertemuannya dengan Perdana Menteri Cina, Li Qiang, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025.

    Puan menyampaikan pernyataan ini ketika ditanya tentang pandangannya setelah Kantor BMKG di Kota Tangerang Selatan, Banten, diduduki secara sepihak oleh ormas.

    “Jika tindakan tersebut memang berkaitan dengan premanisme, maka segera bubarkan. Jangan sampai negara kalah oleh aksi-aksi premanisme,” tegasnya, seperti yang dilaporkan oleh Antara.

    Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengevaluasi tindakan pendudukan lahan milik negara oleh ormas tersebut. (Red-033)