Usai Jadi Pemasok Obat ‘Haram’ Eks Pemain Timnas U-23 Diciduk

    0
    116

    CIANJUR, Cakrayudha-hankam.com – Polisi menangkap pria inisial SS (32), eks pemain Timnas U-23, karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Cirebon, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis dari tangan SS.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer, kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, seperti dikonfirmasi media ini pada Rabu (6/11/2024).

    Saat penggeledahan, menurut dia, ditemukan 2.700 butir obat-obatan terlarang. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir Heximer, ujarnya.

    Tono menyebut SS sudah mengedarkan obat terlarang sejak dua tahun lalu. SS berdalih bahwa tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang.

    Jadi, betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir, dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur, tandasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)