
CIMAHI, Cakrayudha-hankam.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Bandung Barat bernama Mahfudin Jamil alias Farhan (45) pelaku rudapaksa terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial RAR (14).
Adapun aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di kolong jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, pada Selasa (8/10/ 2024) sekitar pukul 20:00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, mengatakan bahwa pelaku membujuk dan merayu korban saat pulang sekolah. Pasalnya, korban selalu naik angkutan umum yang disopiri pelaku dan sering bertemu.
Menurut Tri, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban dengan modus membujuk dan merayu korban. Sehingga pelaku nekat melakukan tindakan pencabulan di dalam angkot.
“Jadi, korban ini baru selesai sekolah dan seperti biasanya naik angkot pelaku. Tepat di bawah jembatan Jalan Citapen, pelaku membujuk korban dan merayu melalui curhatannya hingga terjadi pencabulan di dalam angkot,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, Tri menyampaikan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Setelah orangtua korban melapor ke polisi. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku,” ucap Kapolres Cimahi.
Lebih lanjut, Tri menegaskan, korban yang masih berusia di bawah umur tersebut saat ini dilakukan trauma healing. “Korban sudah dilakukan trauma healing agar bisa beraktivitas seperti biasa,” tambah Tri.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (Red-050)
Sumber: timesindonesia.co.id
