KAMPAR, Cakrayudha-hankam.com – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tiga tersangka narkoba di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,86 gram pada Rabu (9/4/2025).
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka tersebut adalah RID (38) dari Simpang Kubu, RI (24) dari Ranah, dan DE (41) dari Pulau Sarak.
“Ketiga tersangka merupakan pengedar dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat pada Minggu (13/4/2025).
Kasat juga menambahkan bahwa mereka ditangkap bersama barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 17,86 gram, tiga plastik klip, dua botol vitamin C, wrap paper, kantong plastik paket, dua unit ponsel, dan sepeda motor BM 3733 OE.
Awalnya, pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga pelaku di Dusun III Pulai, Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, yang akan mengambil paket narkoba di Kantor Pos.
Kasat menjelaskan bahwa Tim Satnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk mengawasi para pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan BRI yang berada di dekat lokasi kejadian.
Dalam proses penggeledahan, tim menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor berwarna biru dengan nomor polisi BM 3733 OE. Paket-paket tersebut dibungkus dengan plastik bening, dimasukkan ke dalam botol vitamin C, kemudian dibungkus lagi dengan wrap paper dan plastik kantong paket. “Tiga paket yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi,” jelas Era Maifo.
Era Maifo menjelaskan bahwa saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku telah mengambil paket tersebut di Kantor Pos Air Tiris. Tersangka perempuan, DE, mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah miliknya, dan ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama JU.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kasat, semua tersangka dinyatakan positif menggunakan metamphetamine atau sabu-sabu. (Red-033)

