Update 20 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Bulan Juni 2024

    0
    114

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2024.

    BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari rakyat untuk rakyat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih.

    Besaran iuran disesuaikan dengan kelas yang dipilih. Untuk yang paling mahal yakni kelas 1, sementara termurah kelas 3.

    Pada dasarnya, BPJS Kesehatan mengcover hampir semua penyakit yang ada di Indonesia.

    Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

    Berikut adalah 20 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
    14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
    15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
    16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
    17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
    19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(Red)