Balikpapan Utara,(Cakrayudha-hankam.com) – Selama periode Juli hingga Agustus 2024, jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap lima kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Balikpapan Utara.
Dari penangkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan, termasuk dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa dari lima laporan polisi (LP) terkait curanmor, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor yang diduga hasil curian. “Barang bukti total lima unit sepeda motor,” ujar Ipda Sangidun pada Senin (27/8).
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, menambahkan bahwa keenam tersangka memiliki modus operandi yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.Namun, seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Salah satu kasus menonjol melibatkan pasutri berinisial RY (32) dan AR (28) yang melakukan pencurian saat salat subuh di Masjid Dawatus Solihin, Kelurahan Batu Ampar. “Barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah KT 4358 ZR,” jelas Ipda Elfra.
Modus operandi pasutri ini adalah dengan mengambil kunci sepeda motor milik jamaah masjid yang ditaruh di atas sebuah kotak infak.
Saat korban lengah, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut. “Tersangka ini menggunakan gunting untuk memaksa kunci sepeda motornya. Dan sempat mengganti nopol palsu,” ungkap Ipda Elfra.
Saat ini, seluruh tersangka curanmor masih berada di sel tahanan Makopolsek Balikpapan Utara. Mereka menjalani proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses persidangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau, terutama di tempat umum seperti masjid atau pasar, untuk mencegah terjadinya tindak pencurian.(Red)

