Ucapan Tukang Soto yang Memprovokasi Faizal Bunuh Pamannya di Tangsel

    0
    95

    Tangerang Selatan,(Cakrayudha-hankam.com) – Tukang soto bernama Naedi (26) menjadi provokator dalam kasus pembunuhan AH (32) oleh keponakannya, Faizal Arifin (23), di Tangerang Selatan, Jumat (10/5/2024).

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, Naedi memprovokasi Faizal saat mendengarkan curahan hatinya.

    “Pelaku dua (Faizal) menyampaikan secara lisan kepada pelaku satu (Naedi), ‘jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja. Dan terhadap kakak sepupumu, kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa’,” kata Titus yang menirukan ucapan Naedi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

    Faizal bercerita kepada Naedi selaku temannya pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Naedi adalah karyawan rumah makan soto Lamongan yang lokasinya berada di seberang warung Madura milik korban.

    Sementara Faizal adalah keponakan korban yang diajak bekerja di warung 24 jam itu sejak Januari 2024.

    “Yang disampaikan pelaku satu pada saat itu, yang bersangkutan merasa tidak betah bekerja di warung rokok korban,” terang Titus.

    Faizal mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pamannya. Waktu istirahatnya pun tidak cukup.

    “Dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya oleh korban,” lanjut Titus.

    Usai mendengar kalimat provokasi dari Naedi, Faizal tidak meresponsnya.

    Meski begitu, pelaku akhirnya membunuh korban karena perasaan sakit hatinya tak terbendung lagi.

    Emosinya memuncak hingga pada Jumat (10/5/2024), Faizal menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan senjata tajam berupa golok yang diambilnya dari tukang kelapa muda di sebelah warungnya.

    Dengan bantuan Naedi, Faizal kemudian membungkus jasad AH dengan sarung serta karung goni dan membuangnya di jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.

    Jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.

    Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

    Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.(Red)