Ucapan Pedas Farhat Abbas ke Iptu Rudiana, Sembunyi dan Tak Sadar Lagi Dibully Masyarakat

    0
    80

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal di kasus Vina Cirebon memberi komentar pedas ke Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky.

    Farhat Abbas mempertanyakan keberadaan Iptu Rudiana yang tak kunjung muncul dan buka suara terkait kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.

    Bahkan belakangan Farhat Abbas turut menyorot langkah Iptu Rudiana yang menyampaikan pesan khusus ke Pitra Romadoni Nasution.

    Di mana Pitra Romadoni Nasution diketahui merupakan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon sekaligus pengacara dari ketua RT Pasren.

    Tak hanya menyorot Iptu Rudiana, Farhat Abbas juga mempertanyakan ke mana saksi-saksi yang sempat lantang berbicara.

    Tak berhenti sampai disitu, Farhat Abbas juga merasa aneh dengan sejumlah pengacara yang masih ngeyel membela orang salah.
    “Yang kita persoalkan adalah pengacara saksi. Saksi-saksi yang kita anggap bohong ya. Mereka saat ini sembunyi. Termasuk Rudiana dan Pasren,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari TvOne, Kamis (11/7/2024).

    “Mereka sembunyi dan menggunakan lawyer terkenal,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Farhat Abbas menyinggung para saksi-saksi dan pengacara yag dianggap tak sadar diri.

    “Aneh, mereka tidak menyadari kalau dia lagi dibully masyarakat,” tegasnya.

    Dalam kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas menjelaskan, proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan selayaknya.

    “Nampak jelas memang penyidikan, penuntutan maupun persidangan ini, hakim, jaksa, polisi hanya mengejar dari pengakuan tersangka dan saksi-saksi yang tidak dihadirkan di pengadilan,” bebernya.

    Saka Tatal dihantui
    Sementara itu, Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah menjalani hukuman, terancam terjerat dua pasal jika peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Cirebon gagal.

    Pasal pertama yakni UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Alasan Saka Tatal bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik karena polisi mengungkapkan bahwa Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa dan dimintai keterangan.

    Pernyataan Saka dianggap seringkali berubah-ubah yang menunjukkan bahwa ia tidak memberikan informasi yang akurat.

    “Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” kata mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, pada Jumat, (5/7/2024).

    Solihin Ito juga menyampaikan bahwa masyarakat harus menunggu hasil keputusan, karena jika PK Saka dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka kedua pasal yang memberatkan Saka otomatis akan gugur.

    “Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” tandasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)