Uang Pungli TKA Kemnaker Mengalir Untuk Dirjen Hingga Makan Siang

    0
    66

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2012. Meskipun proses perizinan kini dilakukan secara online, beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan masih memungut uang di luar ketentuan dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan.

    Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa total pemerasan dalam pengurusan RPTKA mencapai Rp 53,7 miliar. Dari pungli yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang sekitar Rp 53 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Juni 2025.

    Ke mana larinya uang sebanyak itu? Budi Sukmo merinci bahwa total uang sebesar Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka terbagi untuk:

    1. SH atau Suhartono yang merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024 hingga 2025) diduga menerima Rp 460 juta.

    2. HYT atau Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019 hingga 2024. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon satu atau Dirjen Binapenta dan PKK pada periode 2024 dan purna pada 2025. Ia diduga menerima sekitar Rp 18 miliar.

    3. Wisnu Pramono (WP) yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2017 hingga 2019, diduga menerima Rp 580 juta.

    4. Devi Anggraeni (DA) yang menjabat yang menjabat Direktur PPTKA 2024 hingga 2025. Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA dari tahun 2020 hingga Juli 2024. Devi diduga menerima Rp 2,3 miliar.

    5. Gatot Widiartono (GW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada 2021 hingga 2025 diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar.

    6. Putri Citra Wahyoe (PCW), yang bertugas sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019 hingga 2024, sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada 2024 hingga 2025, diduga menerima sebesar Rp 13,9 miliar.

    7. Jamal Shodiqin (JMS), yang menjabat sebagai Analis Tata Usaha di Direktorat PPTKA pada periode 2019 hingga 2024, dan kemudian sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama di direktorat yang sama untuk periode 2024 hingga 2025 diperkirakan menerima Rp 1,1 miliar.

    8. Alfa Eshad (AE), yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker sejak tahun 2018 hingga 2025 diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar.

    Delapan orang yang menjadi tersangka diduga telah menerima total sebesar Rp 44,44 miliar. Menurut KPK, sisa uang dari dugaan pungutan liar tersebut mengalir ke hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), yang berjumlah sekitar 85 orang, dengan total nilai mencapai setidaknya Rp 8,94 miliar.

    Sementara itu, beberapa saksi yang telah diperiksa dan diketahui menerima aliran dana tersebut telah mengembalikan sekitar Rp 5 miliar. “Uang yang diterima oleh office boy dan staf lainnya telah mereka kembalikan, kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” jelas Budi.

    Budi juga menyatakan bahwa sisa dana lainnya digunakan sebagai uang dua mingguan bagi para pegawai di direktorat tersebut. Uang tersebut kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian berbagai aset atas nama mereka sendiri maupun anggota keluarga. “Sekitar Rp 8 miliar digunakan bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan lainnya,” tambah Budi.

    KPK telah menyita 13 kendaraan selama penggeledahan yang dilakukan dari tanggal 20 hingga 23 Mei 2025. Kendaraan-kendaraan tersebut diambil dari delapan lokasi yang berbeda, yang meliputi kantor Kemenaker dan tujuh rumah. Budi menjelaskan rincian mengenai lokasi-lokasi tersebut.

    KPK Deteksi Sejak 2012
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah mengidentifikasi modus korupsi terkait pengurusan izin kerja untuk tenaga kerja asing (TKA) sejak tahun 2012. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa identifikasi ini dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK, yang melakukan kajian menyeluruh terhadap sistem layanan izin mempekerjakan TKA (IMTA) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang kini telah berubah menjadi rencana pengurusan TKA (RPTKA).

    “Dalam kajian yang dilakukan pada tahun 2012, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Budi saat dihubungi Antara dari Jakarta, pada Jumat, 13 Juni 2025.

    Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut mencakup penutupan ruang diskresi yang dapat memicu transaksi yang tidak semestinya, pembangunan sistem layanan satu atap, penguatan pengawasan internal untuk mencegah pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta peningkatan sistem teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.

    “Ironisnya, celah-celah dan pola tersebut kembali muncul dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan TKA yang saat ini sedang kami selidiki,” ujarnya. (Red-033)