TNI Tegaskan Kehadiran Sah di Papua

0
175
Kehadiran TNI di Papua: Pilar Konstitusi untuk Perlindungan Rakyat, Bukan Penindasan

JAYAPURA, Cakrayudha-hankam.com – Kelompok separatis bersenjata TPNPB-OPM kembali melancarkan provokasi dengan menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, mereka mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, Minggu (24/08/2025).

Klaim tersebut dinilai menyesatkan sekaligus bertentangan dengan hukum nasional maupun norma kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua justru berlandaskan konstitusi, undang-undang, dan regulasi negara yang sah, sehingga tidak bisa dipandang sebagai bentuk penindasan.

Landasan Hukum Kehadiran TNI
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Hal itu dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menugaskan prajurit melaksanakan operasi militer perang maupun selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 juga memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis, termasuk separatisme di Papua. Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya pun menjadi langkah sah untuk menjaga keamanan wilayah negara.

Misi Humanis dan Perlindungan Rakyat
Selain menjaga keamanan, TNI mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Prajurit di lapangan turut mendukung pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan komunikasi sosial dengan masyarakat setempat.

TPNPB-OPM dan Ancaman Terorisme
Ancaman OPM kepada masyarakat sipil non-Papua serta aksi kekerasan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan dinilai sebagai bentuk terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018. Tindakan itu juga melanggar prinsip hukum humaniter internasional yang melarang serangan terhadap warga sipil.

Negara Hadir, Papua Butuh Damai
Kehadiran TNI di Papua merupakan simbol hadirnya negara untuk melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan NKRI. Pos-pos militer bukan bentuk intimidasi, melainkan benteng perlindungan dari ancaman kelompok bersenjata.

Negara menegaskan, Papua membutuhkan kedamaian dan pembangunan, bukan teror serta provokasi. Kehadiran TNI adalah wujud nyata komitmen menjaga keselamatan rakyat sekaligus kedaulatan bangsa.

Authentication:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)