TNI Tegaskan Kehadiran di Papua Mandat Konstitusi

0
139
Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional Menjaga Bangsa, Bukan Menindas

PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Isu keamanan kembali mencuat setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terbaru. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Kabupaten Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Lebih jauh, kelompok tersebut juga mengultimatum masyarakat non-Papua agar meninggalkan wilayah tersebut, disertai ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri.

Ancaman tersebut dinilai provokatif dan menyesatkan, sebab keberadaan TNI di Papua merupakan mandat konstitusi, langkah sah negara hukum, dan bertujuan utama melindungi warga sipil dari kekerasan bersenjata.

Dasar Konstitusi Kehadiran TNI
Kehadiran TNI di Papua memiliki landasan hukum yang kuat:
– UUD 1945 Pasal 30, menyebutkan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
– UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi tugas TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.
– Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Kogabwilhan sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos TNI di wilayah rawan konflik seperti Puncak Jaya adalah tindakan legal, konstitusional, sekaligus wajib.

Pendekatan Humanis dan Inklusif
Selain tugas pengamanan, TNI juga menjalankan peran sosial sesuai amanat Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Prajurit aktif membantu pelayanan kesehatan, pendidikan, membuka akses infrastruktur, hingga menjalin komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat.

Kehadiran ini menegaskan TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan bersahabat dengan rakyat Papua dalam membangun masa depan lebih baik.

TPNPB-OPM Ancam Warga Sipil
Sebaliknya, ancaman TPNPB-OPM terhadap warga non-Papua dan aksi kekerasan terhadap guru, tenaga medis, hingga pekerja infrastruktur merupakan pelanggaran serius. Aksi tersebut dapat dikategorikan tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, sekaligus melanggar Hukum Humaniter Internasional yang menekankan prinsip distinction, proportionality, dan precaution.

Negara Hadir Melindungi, Bukan Menindas
Fakta ini mempertegas bahwa kehadiran TNI adalah representasi nyata negara untuk menjamin hak dasar warga Papua dan non-Papua: hidup aman, memperoleh pembangunan, serta terbebas dari teror senjata.

Propaganda separatis tidak boleh menutupi kenyataan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. TNI akan terus menjalankan tugas dengan profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

Dengan rakyat, TNI kuat. Bersama rakyat Papua, Indonesia tumbuh adil, aman, dan berdaulat.

Sumber:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)