TNI Hadir Untuk Melindungi, Bukan Menindas

    0
    83

    Bongkar Narasi Menyesatkan OPM di Papua

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah maraknya propaganda separatisme yang disebarkan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda: kehadiran TNI di Papua merupakan representasi negara dalam melindungi warganya, bukan sebagai alat penindasan. Sabtu, (26/04/2025).

    Pernyataan provokatif yang baru-baru ini disampaikan oleh OPM, termasuk penolakan terhadap pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya, hanyalah upaya untuk menggambarkan operasi konstitusional sebagai tindakan represif. Mereka bahkan mengancam akan menyerang aparat dan meminta masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Tindakan ini jelas melanggar hukum nasional dan internasional.

    Langkah Konstitusional, Bukan Agresi
    Kehadiran TNI di Papua berlandaskan pada mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 30 UUD 1945 dan UU TNI No. 34 Tahun 2004. Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah, bertujuan untuk melindungi warga sipil dari kekerasan bersenjata serta mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

    Melindungi Warga, Bukan Menciptakan Konflik
    Kebijakan pembangunan pos TNI tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan perlindungan. TNI hadir untuk memastikan bahwa guru dapat mengajar, tenaga medis dapat bekerja, dan anak-anak dapat bersekolah tanpa ancaman kekerasan.

    “Kami tidak datang untuk berperang melawan rakyat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman. Ancaman dari OPM tidak seharusnya menghalangi pembangunan dan kehidupan damai masyarakat Papua,” tegas seorang Danpos TNI di Puncak Jaya.

    Pendekatan Humanis dan Kolaboratif
    Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, kehadiran TNI juga memiliki misi sosial. Anggota TNI berperan aktif dalam pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta mendukung pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Kegiatan Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh TNI telah terbukti memperkuat hubungan dengan tokoh adat dan agama, serta menciptakan ruang untuk dialog dan kolaborasi yang positif di kalangan masyarakat.

    OPM dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
    Sebaliknya, ancaman yang ditimbulkan oleh OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk pembunuhan guru, perawat, dan pekerja pembangunan, dapat dianggap sebagai tindakan terorisme serta pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar dalam konflik bersenjata, seperti pemisahan antara kombatan dan warga sipil, upaya untuk menghindari korban di kalangan sipil, serta perencanaan operasi yang cermat.

    Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekerasan
    TNI hadir di Papua sebagai perwakilan negara yang tidak tinggal diam menghadapi ancaman separatisme bersenjata. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme.

    Kesimpulan:
    Masyarakat Papua tidak memerlukan propaganda; mereka memerlukan perlindungan. Kehadiran TNI merupakan wujud nyata dari upaya negara untuk menciptakan keamanan, keadilan, dan pembangunan. Kekerasan tidak memiliki tempat di tanah Papua. Satu-satunya tujuan yang ada adalah menciptakan kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan di bawah bendera Merah Putih.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)