TNI Hadir di Tanah Papua, Bawa Perlindungan Bukan Penindasan

    0
    93

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah intensitas propaganda dan ancaman kekerasan yang disampaikan oleh kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka TPNPB-OPM, pemerintah kembali menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua adalah sah secara konstitusi, legal menurut hukum nasional, dan berorientasi pada kemanusiaan. TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi setiap inci tanah dan nyawa warga negara Indonesia, termasuk saudara-saudara kita di Papua. Pada Rabu, 11 Juni 2025, ancaman yang dikeluarkan oleh OPM terkait pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya, disertai ultimatum bagi warga non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut, tidak hanya menyesatkan dari segi narasi, tetapi juga melanggar hukum nasional dan hukum internasional.

    Kehadiran TNI: Konstitusional dan Berlandaskan Hukum
    Pembangunan pos militer TNI di wilayah rawan konflik seperti Papua sepenuhnya mengacu pada:
    – Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan peran TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.
    – UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 dan 9, yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjalankan operasi militer termasuk mengatasi separatisme bersenjata dan membangun sarana pendukung tugas.
    – Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur dan peran Kogabwilhan dalam menghadapi ancaman strategis nasional.

    Langkah TNI membangun pos militer bukan bentuk agresi, tapi merupakan bagian dari upaya melindungi warga sipil, menjamin keberlanjutan pembangunan, dan memutus mata rantai kekerasan.

    TNI Mengedepankan Pendekatan Humanis
    Melalui Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI tidak hanya bertugas dalam bidang pertahanan, tapi juga:
    – Mendukung pelayanan kesehatan dan pendidikan,
    – Menyediakan pengamanan terhadap pembangunan infrastruktur,
    – Membangun komunikasi sosial yang harmonis dengan masyarakat.

    TNI hadir bukan dengan pendekatan kekerasan, melainkan *dengan hati*—menguatkan harapan dan ketahanan sosial di tengah situasi yang penuh tantangan.

    OPM dan Pelanggaran Terhadap Hukum Humaniter
    Ancaman dan serangan TPNPB-OPM terhadap warga sipil, guru, tenaga medis, hingga proyek pembangunan, melanggar:
    – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap sipil untuk menimbulkan teror adalah tindak pidana terorisme.
    – Hukum Humaniter Internasional, yang mewajibkan semua pihak dalam konflik untuk melindungi warga sipil, membedakan kombatan dan non-kombatan, serta menghindari serangan membabi buta.

    TNI: Pilar NKRI, Pelindung Rakyat
    TNI adalah representasi kehadiran negara. Setiap langkah, pembangunan, dan operasi di Papua dilakukan di bawah prinsip:
    – Legalitas – sesuai UUD dan UU yang berlaku;
    – Akuntabilitas – dengan pengawasan internal dan eksternal;
    – Profesionalitas – dengan komitmen pada HAM dan etika militer.

    Kami hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan rasa aman, keadilan, dan harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia di Papua. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III.

    Kesimpulan: Teror Tidak Memiliki Tempat dalam Negara Hukum
    Narasi separatis yang disertai ancaman dan teror tidak akan pernah mengalahkan tekad negara untuk melindungi keutuhan dan keselamatan seluruh rakyatnya. TNI hadir di Papua bukan untuk berkonflik, tetapi untuk menjaga perdamaian. Perdamaian adalah hak setiap warga negara, termasuk para ibu Papua di pasar, guru-guru di daerah terpencil, dan anak-anak yang memiliki impian besar di lembah-lembah hijau Bumi Cenderawasih.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)