Bukan Cengkeraman Kekuasaan
PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya narasi provokatif dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang kembali menyebarkan ancaman dan ketakutan di Tanah Papua, negara merespons dengan ketegasan hukum dan kepastian konstitusional, bukan dengan kemarahan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan beberapa lokasi strategis lainnya, bukanlah bentuk penindasan, melainkan bukti bahwa negara tetap hadir untuk melindungi warganya. Sabtu, 26 April 2025.
Negara Harus Hadir di Tengah Ancaman
Pernyataan TPNPB-OPM yang menolak pembangunan pos militer dan mengancam keselamatan warga non-Papua jelas melanggar hukum serta prinsip-prinsip kemanusiaan. Dalam konteks hukum nasional dan internasional, kehadiran TNI merupakan langkah yang sah dan berlandaskan pada:
– Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa;
– UU No. 34 Tahun 2004, yang mengatur tugas TNI dalam menghadapi separatisme dan menjaga wilayah perbatasan;
– Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Kogabwilhan dalam merespons ancaman nyata terhadap keamanan negara.
Pos militer didirikan bukan untuk menyerang masyarakat, tetapi untuk melindungi warga sipil, mendukung kelangsungan pembangunan, dan memastikan keamanan di daerah-daerah yang rentan terhadap ancaman kelompok bersenjata.
Pendekatan Humanis: Seragam Loreng dengan Sentuhan Kemanusiaan
TNI tidak hanya hadir dengan strategi militer. Dalam pelaksanaannya, TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berfokus pada aspek kemanusiaan dan strategis. Hal ini terlihat dari:
– Pendampingan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar;
– Kegiatan sosial seperti layanan kesehatan dan pendidikan;
– Komunikasi sosial yang membangun rasa percaya dengan masyarakat lokal.
TNI bekerja bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI adalah rangkaian dari pengabdian, bukan penindasan.
TPNPB dan Propaganda Kekerasan: Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter
Ancaman terhadap guru, tenaga kesehatan, hingga pekerja pembangunan semuanya adalah wajah kekerasan yang tak bisa ditoleransi. Aksi TPNPB masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 2018. Selain melanggar hukum nasional, mereka juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti:
– Distinction, yang mewajibkan pemisahan antara kombatan dan sipil;
– Proportionality, yang mencegah kerugian berlebihan pada warga tak bersenjata;
– Precaution, yang melarang serangan sembrono terhadap sasaran sipil.
TNI adalah Wajah Negara: Mengayomi, Bukan Menakut-nakuti
Negara melalui TNI hadir di Papua sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional. Tugas ini dijalankan dengan prinsip:
– Legalitas, berdasarkan hukum dan perundang-undangan;
– Akuntabilitas, dengan sistem pengawasan internal dan eksternal;
– Profesionalitas, melalui pelatihan dan penugasan sesuai standar HAM dan hukum internasional.
Penutup: NKRI Melindungi, Bukan Mengintimidasi
TNI bukan hadir untuk berperang dengan rakyat, tapi untuk merangkul, melindungi, dan membangun. Papua adalah bagian sah dari NKRI, dan setiap jengkal tanahnya akan dijaga bukan dengan kekerasan, tetapi dengan keteguhan hukum dan komitmen kemanusiaan.
Saat kelompok bersenjata berusaha menciptakan narasi ketakutan, TNI menjawab dengan kerja nyata dan bukti di lapangan. Ini bukan hanya soal keamanan ini adalah soal harga diri negara dan keselamatan rakyatnya.
Authentication:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

