PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah tekanan dari propaganda separatis dan ancaman kelompok bersenjata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan kembali posisinya di Papua: bukan sebagai alat penindasan, melainkan sebagai pelindung negara yang hadir untuk rakyat dan konstitusi. Kehadiran TNI, termasuk rencana pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya, merupakan langkah yang sah, sesuai konstitusi, dan berfokus pada perlindungan warga sipil.
Kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka TPNPB-OPM baru-baru ini mengeluarkan pernyataan menolak keberadaan TNI di sembilan wilayah yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Mereka juga mengancam akan menyerang aparat keamanan dan mengusir warga non-Papua. Ancaman ini tidak hanya bersifat provokatif, tetapi juga melanggar hukum nasional dan internasional.
“TNI hadir bukan untuk melawan rakyat, melainkan untuk memastikan keamanan, mendukung pembangunan, dan melindungi seluruh warga negara dari ancaman teror dan kekerasan,” kata seorang pejabat militer di Koops Habema, Kamis (12/06/2025).
Dasar Hukum Kehadiran TNI: Legal, Konstitusional, dan Terarah.
Keberadaan pos militer TNI di Papua didasari oleh sejumlah regulasi resmi:
– UUD 1945 Pasal 30: Menetapkan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Menugaskan TNI mengatasi separatisme bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.
– Perpres No. 66 Tahun 2019: Memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) untuk menangani ancaman strategis.
TNI tidak masuk Papua secara liar. Setiap langkah mereka adalah bagian dari tugas negara untuk melindungi rakyat, termasuk masyarakat adat Papua.
Pendekatan Humanis: Membangun Papua dari Hati, Bukan dari Senjata
Berbeda dari narasi kekerasan yang dibangun kelompok separatis, TNI hadir dengan strategi teritorial humanis. Hal ini tercermin dalam:
– Dukungan terhadap pembangunan pendidikan dan kesehatan.
– Bantuan sosial dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
– Komunikasi sosial yang aktif, terbuka, dan inklusif dengan tokoh-tokoh lokal.
Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Papua bahkan secara tegas menugaskan TNI untuk ikut serta dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Propaganda Separatis & Ancaman TPNPB: Terorisme yang Melanggar Hukum Internasional
Ancaman dan serangan bersenjata terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan masyarakat sipil non-Papua oleh TPNPB-OPM secara nyata:
– Melanggar UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
– Melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti:
– Distinction: Tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil.
– Proportionality: Menimbulkan korban sipil yang tidak proporsional.
– Precaution: Serangan yang brutal dan tanpa perencanaan.
Kelompok ini tidak sedang memperjuangkan hak, tetapi menciptakan ketakutan dan kehancuran.
Kesimpulan: TNI di Papua adalah Wajah Negara, Bukan Wajah Penindasan
TNI adalah wujud kehadiran NKRI di Papua. Mereka hadir untuk:
– Melindungi masyarakat dari ancaman separatis bersenjata.
– Mendukung pemerintah dalam membangun kesejahteraan Papua.
– Menegakkan hukum dan HAM dengan pendekatan profesional dan beretika.
Usaha untuk memprovokasi konflik antara TNI dan masyarakat Papua adalah sebuah narasi yang keliru. TNI tidak hanya melindungi wilayah, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga masa depan yang damai dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Papua.
Autentikasi:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

