TNI di Papua: Penjaga Konstitusi, Bukan Penindas

    0
    67

    Melawan Teror dengan Kemanusiaan

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah maraknya propaganda separatis yang menyesatkan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap teguh sebagai simbol kehadiran negara. TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi. Keberadaan TNI di Papua merupakan langkah yang konstitusional dan sah secara hukum, bukan tindakan agresi militer, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga seluruh rakyat Indonesia dari kekerasan dan teror. Kamis, 8 Mei 2025.

    Pernyataan provokatif dari TPNPB-OPM baru-baru ini, yang menolak pembangunan pos militer dan mengultimatum masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut, jelas merupakan ancaman nyata terhadap persatuan dan keselamatan masyarakat sipil. Pernyataan ini tidak hanya menimbulkan ketakutan, tetapi juga melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional.

    Kehadiran TNI di Papua adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019. Bukan hanya legal, tetapi juga strategis dan humanis, karena misi TNI mencakup:
    – Menjaga stabilitas dan keamanan wilayah dari ancaman separatis bersenjata;
    – Melindungi pembangunan nasional dan masyarakat sipil dari serangan brutal;
    – Mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua secara menyeluruh.

    “Kami tidak datang dengan senjata untuk menekan; kami hadir dengan mandat konstitusi dan misi kemanusiaan,” tegas seorang perwira TNI dari Komando Wilayah Pertahanan Papua.

    TNI telah lama mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis, sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2020. Anggota TNI tidak hanya bertugas menjaga perbatasan, tetapi juga berkontribusi dalam mendirikan sekolah, menjaga fasilitas kesehatan, dan membangun hubungan sosial dengan masyarakat adat. Mereka berperan sebagai guru, perawat, bahkan pengangkut logistik di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh infrastruktur.

    Namun, ancaman dari kelompok separatis bersenjata, seperti pembakaran sekolah, penembakan tenaga medis, dan penyanderaan warga sipil, termasuk warga asing, telah mengubah aksi mereka dari sekadar perlawanan menjadi terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

    Serangan acak yang tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan, serta penyebaran propaganda yang menyesatkan, merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional. Mereka bukan lagi pejuang kemerdekaan, melainkan pelaku kekerasan yang merusak nilai-nilai perjuangan itu sendiri.

    TNI hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai penjajah di tanah Papua. Setiap langkah dan setiap pos yang didirikan bertujuan untuk menciptakan ruang aman bagi anak-anak Papua agar dapat bersekolah, bagi para petani agar bisa mengolah ladang mereka, dan untuk memastikan pembangunan dapat terus berlangsung.

    TNI bukanlah alat represi, melainkan representasi tanggung jawab negara yang hadir di ujung negeri. Papua adalah bagian dari Indonesia, dan Indonesia hadir di Papua dengan penuh kasih, memberikan perlindungan, serta membangun masa depan.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)