JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa anggotanya akan mematuhi hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini sedang berlangsung di Komisi I DPR. Saat ini, DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang TNI yang baru sebagai pengganti UU Nomor 34 Tahun 2004.
“Jika keputusan nantinya seperti itu, kami akan mengikuti. Kami akan loyal 100 persen terhadap keputusan tersebut,” ujar Maruli dalam siaran pers TNI AD saat mengunjungi Puslatpur Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, pada Rabu (12/3/2025).
Maruli mengungkapkan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap polemik yang muncul di masyarakat mengenai beberapa poin revisi UU TNI, termasuk penambahan usia pensiun bagi perwira TNI dan kemungkinan prajurit aktif untuk bergabung dengan instansi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memperdebatkan kebijakan penambahan usia pensiun tersebut.
Hal ini karena poin tersebut masih dalam pembahasan di tingkat DPR dan belum menjadi undang-undang yang mengikat. Maruli juga menekankan bahwa masyarakat, melalui wakilnya di DPR, memiliki hak untuk mengkritisi poin-poin dalam RUU TNI terkait penambahan usia pensiun. “Silakan saja nanti bagaimana kebijakan negara,” ujarnya.
Maruli juga menyatakan bahwa hal serupa berlaku untuk isu jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI. Ia menilai bahwa kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan kembalinya Indonesia ke era dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru adalah berlebihan.
“Oleh karena itu, tidak perlu gaduh di media dengan berbagai isu, termasuk yang berkaitan dengan Orde Baru. Menurut saya, itu adalah pemikiran yang kurang baik,” tegas Maruli.
Maruli berpendapat bahwa isu-isu tersebut tampak menyerang institusi TNI AD, yang berdampak negatif pada persepsi masyarakat terhadap jajarannya. Ia menegaskan bahwa semua perwira aktif yang beralih ke institusi sipil memiliki rekam jejak yang baik dan sesuai dengan bidang yang mereka masuki.
“Saya rasa, pemikiran seperti ini sangat tidak beralasan,” kata Maruli dengan nada kesal terhadap pihak-pihak tertentu yang bersikap pilih kasih dalam menyerang TNI AD.
Ia juga merasa heran mengapa para aktivis dan pengamat tidak bersuara ketika instansi lain mendominasi pemerintahan. “Ketika salah satu institusi masuk ke semua kementerian, tidak ada yang ribut. Apakah mereka bekerja di institusi itu? Ini yang perlu dicermati oleh media. Apakah ini ada kaitannya dengan agen asing atau yang lainnya?” tanya Maruli.
Maruli menjelaskan bahwa mereka telah menjalani prosedur seleksi yang sesuai, sehingga dianggap layak untuk menduduki jabatan di instansi sipil tersebut. “Kami melihat bahwa anggota TNI AD memiliki potensi. Silakan didiskusikan apakah kami diperbolehkan untuk mendaftar, apakah ada sidang, atau jika ditentukan oleh Presiden, silakan saja. Namun, jangan menyerang institusi,” ungkap Maruli.
Dia percaya bahwa perwira TNI yang saat ini menjabat di posisi sipil telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Maruli juga berharap bahwa proses rapat mengenai revisi UU TNI yang sedang dibahas di DPR dapat menghasilkan undang-undang yang tepat untuk memenuhi kebutuhan bangsa. (Red-033)

