Tim Hotman Paris Meradang,Kasus Vina Cirebon Disebut Kecelakaan Murni

    0
    138

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Balasan atas tim Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum pihak keluarga Vina Cirebon atas pernyataan pengacara para pelaku pembunuhan.

    Tim kuasa hukum Hotman Paris yang diwakilkan Putri Maya Rumanti, mengaku tak terima jika Vina Cirebon dan kekasihnya Eki disebut tewas karena kecelakaan tunggal.

    Sebab bukti yang dilihat keluarga Vina dan Eki justru berkebalikan.

    “Yang dinyatakan kecelakaan, pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan bukti kecelakaan. Karena motor tidak rusak, handphone tidak lecet tapi almarhum mengalami patah tulang, luka di kepala. Di situ kita perlu kaji lagi apakah benar pernyataan Pak Jogi yang menyatakan itu kecelakaan murni,” ujar Putri Maya Rumanti.

    Kendati demikian, Putri Maya Rumanti mengakui pihaknya belum mengetahui lebih dalam soal proses persidangan hingga detail kasus Vina.

    Sebab tim Hotman Paris baru ditunjuk jadi kuasa hukum keluarga Vina beberapa waktu ke belakang.

    Meski begitu dari bukti dan keterangan keluarga Vina, Putri Maya Rumanti meyakini penyelidikan polisi dan hasil pengadilan adalah valid.

    “Tidak mungkin kepolisian berani melakukan penangkapan tanpa didasari dengan alat bukti dna saksi yang kuat. Begitu juga majelis hakim tidak mungkin memutuskan seseorang bersalah atau tidak apabila tidak ada alat bukti yang cukup dan menguatkan,” ucap Putri Maya.

    Mengurai respon menohok, Putri pun menjawab pernyataan sinis Jogi soal sosok ayah Eki.

    Menurut Putri Maya, adalah hal wajar jika ayah Eki ngotot mengusut kasus kematian anaknya.

    “Kalau Pak Jogi mengatakan kliennya tidak bersalah, salah tangkap atau akibat penangkapan yang dilakukan bapaknya almarhum Eki, itu sah-sah saja, karena bapak Eki kan seorang anggota Polri, jadi tidak ada larangan,” imbuh Putri Maya Rumanti.
    “Meskipun beliau adalah seorang anggota Polri dari narkoba, ketika beliau menemukan ada satu petunjuk memang ada ada pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut saya rasa tidak ada salahnya untuk dilakukan penangkapan dengan caranya sendiri,” sambungnya.

    Lantaran hal tersebut, Putri Maya pun mengaku keberatan saat dibilang kasus kematian Vina adalah bukan pembunuhan.

    “Sangat keberatan sekali (dibilang kasus Vina hanya kecelakaan). Karena saya dapat informasi dari keluarga bahwa hasil autopsinya ditemukan ada penemuan sperma, ini kan ada dugaan pemerkosaan, namun tidak diangkat dalam BAP tersebut,” ujar Putri Maya.

    Pengacara 8 Pelaku Bantah Kliennya Terlibat
    Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali diulas setelah delapan tahun berlalu memancing tanggapan dari pihak pelaku.

    Baru-baru ini, kuasa hukum dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengurai pernyataan mengejutkan.

    Pengacara para pelaku membantah kliennya terlibat dalam kematian Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu.

    Bantahan itu kembali digaungkan sang pengacara setelah usahanya membela para pelaku sia-sia di persidangan.

    Pasalnya berdasarkan hasil putusan persidangan, ketujuh pria yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, RW dijerat vonis seumur hidup.

    Mendengar alibi yang dihembuskan pengacara para pelaku, tim Hotman Paris selaku kuasa hukum baru keluarga Vina pun tak terima.

    Pengacara keluarga Vina memberikan respon menohok seraya menjawab tudingan miring dari pengacara para pelaku.

    Untuk diketahui, pengacara 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan menyebut kematian Vina dan Eki adalah murni karena kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Kasus ini adalah bukan kasus pembunuhan tapi murni kecelakaan tunggal. Itu kami dapatkan informasi dari polisi lalu lintas yang datang ke TKP,” ungkap Jogi Nainggolan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan youtube tv one news, Minggu (19/5/2024).

    Lebih lanjut, Jogi pun mengurai tiga alibi kliennya tidak bersalah dalam kematian Vina dan Eki delapan tahun lalu.

    “Pertama, kami mengatakan bahwa klien kami bukan dari bagian pelaku kejahatan yang dituduhkan sebagaimana berkas perkara. Kdua, klien kami bukan geng motor seperti yang selama ini digembar-gemborkan,” pungkas Jogi.

    “Klien kami tidak mengenal ketiga orang yang DPO. Beberapa kejanggalan yang kami sampaikan, dari delapan tersangka yang disidangkan, dari satu orang tersangka bernama Rifaldi alias Ucil, tidak mengenal yang tujuh orang. Dan sebaliknya yang tujuh orang juga tidak mengenal,” sambungnya.

    Diungkap Jogi, kliennya mengaku tidak ada di TKP saat Vina dan Eki tewas di jembatan layang kawasan Kota Cirebon.

    Bahkan Jogi berani menyebut nama saksi kunci yang melihat kliennya ada di dekat rumah mereka, bukan di jalanan.

    “Kedudukan klien kami di malam kejadian ada di sebuah gang di depan rumah bu Nining bersama dengan teman-teman yang lainnya, sembilan orang, dan salah satu dari temannya itu ada anak Pak RT.”

    “Lalu karena mereka membuat gaduh di situ sehingga pemilik rumah meminta mereka untuk pindah ke rumah Pak RT,” imbuh Jogi Nainggolan.

    Namun belakangan Jogi kecewa karena saksi kunci yang dimiliki pihaknya itu justru tak dihadirkan di persidangan.

    Malah diakui Jogi, kliennya ditangkap secara semena-mena dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    “Ironisnya, ibu Nining itu tidak pernah dijadikan sebagai saksi. Ketika ada informasi yang salah kepada orang tua Eki bernama Rudiana yang merupakan anggota Polres Cirebon Kota bagian narkoba, tiga hari setelah kejadian, langsung dilakukan penangkapan dengan caranya sendiri tanpa berkoordinasi dengan unit reskrim,” ungkap Jogi.

    Lebih lanjut, Jogi pun menyoroti aksi ayah Eki yang merupakan anggota kepolisian.

    Menurut Jogi, penangkapan kliennya adalah karena arogansi dari ayah Eki.

    “Seandainya dia (ayah Eki) memberikan informasi kepada unit yang menangani, maka peristiwa ini tidak akan pernah seheboh sekarang. Ini ada tindakan arogan dari anggota polisi yang merasa dia terzolimi tapi dia salah dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang tidak bersalah,” pungkas Jogi Nainggolan.

    Tingkah Tengil Ucil
    Di sisi lain, Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil, pembunuh Vina Cirebon secara terang-terangan mengaku mabuk parah saat mengikuti sidang.

    Diketahui, Ucil termasuk terpidana kasus Vina Cirebon yang lolos dari hukuman mati. Namun, Ucil harus mendekam di penjara seumur hidup karena membunuh Vina dan Eky di Cirebon.

    Selain tingkah tengilnya meski dalam penjara, Ucil juga mengaku jika ia sedang mabuk berat ketika mengikuti jalannya sidang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

    Terpidana Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil melakukan tindakan paling tak masuk akal pada Vina dan Eky di Cirebon.

    Tindakan Andika alias Ucil pada Vina dan Eky ini terbilang paling tak masuk akal dibanding 10 pelaku lain.

    Setelah melakukan tindakan keji dan tak masuk akal, Ucil justru merasa mendapat cobaan dari Tuhan.

    “Samras , yakin lah kalo rencana allah itu pasti lebih indah (y) percaya lah setelah hujan pasti ada pelangi , setelah air mata pasti ada kebahagiaan tunjukan yg sebenar benar nya ya allah amienn ya allah:),” tulis Ucil di Facebook pada 23 Januari 2017.

    Ucil dan teman-temannya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.

    Hakim memvonis Ucil dan Eko dengan hukuman mati.

    Ucil dan Eko kemudian mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.

    Selama menjalani sidang banding ini, Ucil rupanya dalam kondisi mabuk.

    “Di dalam persidangan abok parah karna stres berat karna hukuman seleher ,” tulis Ucil.

    Padahal hukuman tersebut akibat tindakan sadis yang dilakukan pada Eky dan Vina di Cirebon.

    Dalam isi dakwaan diketahui bahwa Ucil melakukan tindakan sadis.

    Mulai dari memukul leher Eky menggunakan bambu di jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

    Tak habis sampai di situ saja, Ucil kembali memukul Eky saat di lahan kosong depan SMPN 11 Cirebon.

    Setelah teman-temannya menyiksa Eky, Ucil kemudian menusuk dada kanan korban menggunakan samurai panjang.

    Ucil lantas memukul Vina
    Saat Vina pingsan, Ucil bersama dua orang lainnya memindahkan tubuhnya ke samping jasad.

    Di sanalah Ucil bersama menyetubuhi Vina secara bergilir.

    Setelah merudapaksa, Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.

    Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andikan merupakan anak dari Asep Kusnadi.

    Dia lahir di Cirebon pada 31 Juli 1995.

    Saat membunuh Vina, Ucil berusia 21 tahun.

    Dia juga seorang pengangguran asal Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

    Sebut Pesta Belum Berakhir

    Diberitakan sebelumnya, satu di antara pelaku pembunuhan Vina Cirebon Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil, sempat menyebut jika pesta belum berakhir.

    Diketahui, Ucil termasuk terpidana kasus Vina Cirebon yang lolos dari hukuman mati. Namun, Ucil harus mendekam di penjara seumur hidup karena membunuh Vina dan Eky di Cirebon.

    Usai ditelusuri, terungkap akun Facebook Ucil yang dibuatnya pada 2016.

    Rupanya setelah melakukan perbuatan keji itu pada Vina Cirebon, Ucil terlihat tak menyesal.

    Hal itu tampak pada postingan Ucil di Facebook tak lama setelah kejadian itu.

    Pada Desember 2016, Ucil membuat akun Facebook baru bernama Evan Aldiano Unyiell.

    Sebelumnya ia memiliki akun Facebook bernama Uciell Afrillio.

    Pada akun Evan Aldiano Unyiell, Ucil kerap memposting kegiatannya di dalam penjara.

    Ucil juga memposting foto dirinya saat memakai batik yang sama saat ia menjalani sidang tuntutan pada Mei 2017.

    Seolah tak menyesal, ia bahkan sesumbar kalau kehidupan di penjara tidak membuatnya tak bisa melakukan apapun.

    “Selow pesta belum berakhir jangan menyalahkan ke adaan tuhan yg lebih tau kapan kita harus bahagia,” tulis Ucil.

    Kemudian ada posting Ucil mengaku sedang menunggu sidang tuntutan.

    Ucil dkk pun didakwa hukuman mati, namun pada 26 Mei 2017 mereka divonis hukuman penjara seumur hidup.

    Akun Facebook Ucil pun terakhir aktif pada 2 Mei 2017.

    Sebelumnya ia sempat menulis akan dipindahkan ke Rutan Kosambi.

    Aksi Sadis Ucil
    Diketahui, Vina dan kekasihnya, Eky tewas dibunuh anggota geng motor pada Sabtu 27 Agustus 2016.

    Satu di antara pelaku yang paling sadis yakni Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil.

    Pada berkas putusan sidangnya, Ucil memukul korban Eky menggunakan bambu saat tiba di lahan kosong.

    Ucil juga bahkan menusuk bagian dada sebelah kanan korban Eky menggunakan pedang samurai.

    Tak hanya itu, Ucil juga memukul kepala Eky menggunakan batu.

    Setelah Eky tewas, Ucil kemudian memukul pipi kanan Vina Cirebon.

    Ucil juga ikut memperkosa Vina dan setelahnya langsung menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang korban.

    Setelah itu, para pelaku membawa keduanya ke fly over seolah-olah keduanya kecelakaan.

    Delapan dari 11 pelaku sudah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

    Sementara tiga orang lainnya, yani Pegi alias Perong, Andi, dan Dani belum ditangkap setelah 8 tahun berlalu.

    “Kita akan menggali lagi keterangan para tersangka yang sudah ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

    Polda Jabar bahkan sudah menetapkan ketiganya sebagai DPO.(Red)