Bangkalan,(Cakrayudha-hankam.com) – Tiga orang yang diduga terlibat dalam persalinan bayi dengan kasus kepala tertinggal di dalam rahim ibunya Mukarromah, dikabarkan diperiksa Satuan Reskrim Polres Bangkalan. Ketiga orang terduga pelaku itu diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo, saat dikonfirmasi, mengatakan ketiga orang tersebut sudah dimintai keterangan.
“Kami periksa tiga saksi dan sudah kami minta keterangan. Saat ini kami masih dalami kasus ini,” kata Heru Cahyo, kepada media, Rabu (13 Maret 2024).
Dijelaskannya, ketiga saksi itu berasal dari pihak pelapor dan juga tenaga kesehatan. Mereka diduga terlibat persalinan Mukarromah, salah satunya bidan berinisial M.
“Benar, saksi yang kami mintai keterangan yang satu dari pelapor dan dua dari pihak tenaga kesehatan. Untuk saksi dari nakes, salah satunya itu (bidan M),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tindakan medis yang dilakukan bidan di Puskesmas Kedungdung, terhadap ibu muda yang kepala bayinya tertinggal di Rahim, disebut Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak menyalahi aturan. Tidak ada malapraktek dalam tindakan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Hotiba, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan bidan yang melakukan persalinan, hanya membantu Mukarromah (25) untuk bisa melahirkan.
“Persoalan kepala dan tubuh bayi putus saat pertolongan medis, itu diluar dugaan,” kata Nur Hobati, kepada media, Senin (11 Maret 2024).
Dijelaskannya, tindakan medis yang dilakukan bidan puskesmas bukan tindakan perorangan, melainkan tim. Sesuai ketentuan UU No 17 tahun 2023 untuk persalinan ditangani dua orang bidan, perawat dan dokter. Dokter sebagai tempat konsultasi.
“Pada intinya kita menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Karena bayi itu sebelumnya sudah meninggal (Di dalam rahim) dan kami mencoba menyelamatkan ibunya,” dalih Nur Hobati.(Red)

