KARANGANYAR, (Cakrayudha-hankam.com) – Satu tersangka kasus dugaan korupsi alat industri pertanian (alsintan) dan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Karanganyar, Syaiful Bahri, akhirnya mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp150 juta. Pengembalian kerugian negara ini, dilakukan sebanyak dua kali.
Sementara, dua tersangka lain masing-masing Ignatius Danar dan Kurniawan Budi tak melakukan upaya pengembalian uang kerugian negara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Hartanto mengatakan, pengembelian dana kerugian keuangan negara oleh tersangka tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukannya. Pengembalian kerugian negara ini hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara.
“Satu tersangka [Syaiful Bahri] yang mengembalikan dana kerugian negara. Dikembalikan pertama Rp50 juta, lalu Rp100 juta,” kata Hartanto, Jumat (9/8/2024).
Hartanto menerangkan, saat ini berkas kasus dugaan korupsi alsintan dan UPPO telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Berkas dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya kini tinggal menunggu jadwal persidangan kasus tersebut. Setidaknya ada enam orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami siapkan enam orang JPU dalam sidang kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Hartanto mengatakan, hingga proses penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan alsintan di Karanganyar selesai dilakukan, dua tersangka masing-masing Ignatius Danar dan Kurniawan Budi belum mengembalikan kerugian negara. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui dugaan korupsi jual beli alsintan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.
Penyidik menemukan unsur tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara. Tindakan melawan hukum ini terjadi karena bantuan mesin combine harvester tahun 2021 diperjualbelikan ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Oleh oknum penerima, bantuan diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur. Ketiga tersanga itu juga terjerat perkara pungli UPPO yang nilainya mencapai Rp270 juta. Kajari mengatakan total kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka ini berkisar Rp600 juta. (**)
Sumber: solopos.com

