Terjerat Kenikmatan Narkoba, Dua Warga Buleleng Ini Terancam 12 Tahun Penjara

    0
    89

    BALI, Cakrayudha-hankam.com – Dua orang pria asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi. Mereka diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kini mereka terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.

    Dua orang itu adalah GA, 36, asal Desa Jinengdalem dan ES, 35, asal Kelurahan Kampung Baru, yang ditangkap pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah kamar kos yang berada di Gang Natuna Permai, Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Kelurahan, Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

    Tertangkapnya mereka berdua, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika, di seputaran wilayah Kelurahan Penarukan. Berdasarkan kabar tersebut, polisi lantas melakukan sejumlah penyelidikan.

    Kemudian pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah rumah kos dan berhasil mengamankan GA dan ES. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,00 gram.

    Keduanya pun mengakui bahwa barang bukti sabu beserta dengan barang lainnya yang berkaitan, merupakan miliknya. Sehingga pria asal Jinengdalem dan Kampung Baru itu dikeler ke Mapolres Buleleng, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    ”GA dan ES membeli paket sabu secara patungan, yang didapatkan dari seorang lelaki yang tidak dikenal asal Desa Sidetapa,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Minggu (26/1/2025) siang.

    Atas perbuatannya, kini GA dan ES dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kedua pria dengan usia kepala 3 itu terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    ”Segala tindak pidana narkotika, kami telusuri dan tindak tegas. Tidak ada tempat untuk narkotika di Buleleng,” tutup AKBP Widwan.(Red-033)

    Editor: EH056