BANDA ACEH, Cakrayudha-hankam.com – Sayed Fackrul, terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu yang telah dijatuhi hukuman mati, masih mampu mengendalikan pengiriman sabu dari dalam sel Lapas Banda Aceh.
Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu telah menerima vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Pembacaan putusan untuk ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Idi, ketiga terdakwa tersebut adalah Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren. Mereka dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan berkonspirasi sebagai perantara dalam jual beli narkotika Golongan I.
“Dengan ini, terdakwa dijatuhi pidana mati,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Tempo di laman SIPP Pengadilan Negeri Idi pada Sabtu, 8 Maret 2025. Salah satu dari tiga terdakwa, Sayed Fackrul, sebelumnya juga telah dijatuhi vonis pidana mati dalam kasus narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi memutuskan untuk mengadili para terdakwa dengan barang bukti berupa sembilan karung goni yang berisi 180 bungkus sabu-sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh cina Guanyingwang dan kertas karbon. Total berat barang bukti mencapai 185.500,8 gram atau setara dengan 185,5 kilogram.
Dalam surat dakwaan yang tercantum dalam data umum perkara, disebutkan bahwa Sayed Fackrul, yang berprofesi sebagai nelayan, bersama Ilyas Amren dan Muzakir, terlibat dalam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika di Perairan Ujung Peureulak. Aksi mereka terungkap dan mereka ditangkap oleh petugas kepolisian pada pukul 01.30 WIB, Sabtu, 15 Juni 2024.
Aksi Sayed Fackrul dan dua terdakwa lainnya telah direncanakan sejak awal Juni tahun lalu. Rencana ini dimulai ketika Sayed Fackrul, yang berada di sel Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh, dihubungi oleh Khaidir alias Pak Haji, yang saat ini masih buron. Khaidir menawarkan kepada Sayed Fackrul untuk mengambil 300 kilogram sabu-sabu dari Malaysia dan mengatur peredarannya.
Sayed Fackrul kemudian menghubungi Muzakir untuk merencanakan penjemputan narkotika Golongan I tersebut. Kedua terdakwa ini mengatur pembelian minyak solar untuk kapal yang akan digunakan untuk mengambil sabu-sabu di laut dan juga mengatur pengangkutan sabu ketika tiba di darat.
Pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Sayed Fackrul menghubungi Ilyas Amren untuk menawarkan pekerjaan mengambil narkotika dari Malaysia. Ilyas Amren menerima tawaran tersebut dan mulai mencari kapal sewaan untuk dibawa ke Pelabuhan Simpang Tiga, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Aksi Sayed Fackrul dan dua terdakwa lainnya telah direncanakan sejak awal Juni tahun lalu. Rencana ini dimulai ketika Sayed Fackrul, yang berada di sel Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh, dihubungi oleh Khaidir alias Pak Haji, yang saat ini masih buron. Khaidir menawarkan kepada Sayed Fackrul untuk mengambil 300 kilogram sabu-sabu dari Malaysia dan mengatur peredarannya.
Sayed Fackrul kemudian menghubungi Muzakir untuk merencanakan penjemputan narkotika Golongan I tersebut. Kedua terdakwa ini mengatur pembelian minyak solar untuk kapal yang akan digunakan untuk mengambil sabu-sabu di laut dan juga mengatur pengangkutan sabu ketika tiba di darat.
Pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Sayed Fackrul menghubungi Ilyas Amren untuk menawarkan pekerjaan mengambil narkotika dari Malaysia. Ilyas Amren menerima tawaran tersebut dan mulai mencari kapal sewaan untuk dibawa ke Pelabuhan Simpang Tiga, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Petugas melakukan interogasi terhadap Ilyas Amren dalam rangka menyelidiki kasus penyelundupan narkotika. Dalam proses tersebut, Ilyas mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ada rekannya, Muzakir, yang menunggu di daratan untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Ilyas kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.(Red-033)

