Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Divonis 1 Tahun dan Pidana Denda Rp. 50 Juta

    0
    142

    KENDARI, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) atas terdakwa mantan Walikota Kendari, H. Sulkarnain Kadir dan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan tahun 2022, Syarif Maulana.

    Dalam putusan MA dengan Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dan 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan kedua terdakwa bersalah dan vonis penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH kepada FAJAR.CO.ID, Rabu (23/10).

    “Bahwa pada hari ini Rabu 22 Oktober 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT. MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI masing- masing atas nama Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME selaku Walikota Kendari periode 2017 – 2022 dan Syarif Maulana, S.Sos. selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022) yang sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN. Kendari diputus bebas oleh majelis hakim,”ungkapnya.

    Lanjutnya, dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE. ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

    “Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”jelasnya.

    Sambungnya, kemudian dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

    “Dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”

    “Bahwa selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” tegasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.

    Untuk diketahui, sebelummya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala juga divonis yang sama oleh Mahkamah Agung RI dan telah dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman.(Red)