Kejar Sindikat Jaringan Internasional
SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Tim Sus Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 54 kilogram (54.000 gram netto) yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SH SIK mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Indrapura.
“Petugas berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit, paspor, satu unit mobil, serta berbagai barang bukti lainnya,”ujar Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini di Medan, Senin (18/11/2024).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Amrizal (26) seorang wiraswasta asal Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh; Suheri (39), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut; Dicky Agustian (28), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut; dan Jaya Andika (26), wiraswasta asal Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.(Red)

