Temukan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Lapor dan Jangan Bertindak Sendiri

    0
    181
    Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Semarang, Iqbal Muttaqien, saat talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) FM, Demak, Kamis (19/12/2024). [Foto: MC Kabupaten Demak]

    DEMAK, Cakrayudha-hankam.com – Kenaikan tarif cukai, dapat berdampak signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal tersebut karena kurangnya kemampuan daya beli masyarakat terhadap rokok legal yang lebih mahal. Masyarakat pun cenderung abai terhadap dampak yang ditimbulkan oleh rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Apalagi, rokok tanpai cukai resmi sering kali dijual dengan harga murah. Karena itulah, perlu sosialisasi agar dapat menekan peredaran rokok ilegal.

    Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Semarang, Iqbal Muttaqien saat talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) FM, Demak, Kamis (19/12/2024)

    “Peredaran rokok ilegal dapat terjadi karena kenaikan tarif cukai tembakau tidak diikuti oleh kemampuan daya beli masyarakat, masyarakat maunya harga murah tanpa mau tahu dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan, rokok legal saja sudah ada dampak negatif apalagi yang ilegal, makanya kita sosialisasikan secara masif,” katanya.

    Ditegaskan Iqbal, pihaknya selalu mewanti-wanti masyarakat, jika menemukan rokok ilegal jangan ditindak sendiri karena dapat menimbulkan konflik. Masyarakat diminta melaporkan saja ke Bea Cukai melalui nomor 08991072015, atau ke langsung ke pemda.

    “Kita akan turun ke lapangan dan kita tindak sama-sama, kami jamin identits pelapor akan terjaga,” tegasnya.

    Selain dampak kesehatan yang buruk, Iqbal mengingatkan akan ancaman hukuman pidana bagi yang menawarkan, mengedarkan, menjual, semua kena, termasuk sales. “Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah,” tambah Iqbal.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkominfo Demak, Umar Surya Suksmana, menyampaikan Dinkominfo secara masif sudah melakukan ‘Sosialisai Gempur Rokok Ilegal’ melalui pemberitaan, ILM di radio, talkshow maupun melalui pertunjukan kesenian yang sudah dilaksanakan pada Juli. Disamping itu, masyarakat juga dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal aduan SP4n Lapor.

    “Monggo, bagi masyarakat bisa melaporkan melalui Kanal aduan SP4N lapor, akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang,” pungkas Umar. (Red-050)

     

    Sumber: MC Kabupaten Demak