Team Tugas Lapangan, Pabrik Beras Putri Sejati Berikan Informasi

    0
    266

    “Terkait Kemasan Bersegel Ultra Sonic Beras merek Putri Sejati”

    Informasi disampaikan pada toko grosir dan retail dengan menempelkan stiker penjelesannya supaya mudah dibaca dan diketahui konsumen pecinta Beras Putri Sejati.

     

    Badung Bali,(Cakrayudha-hankam.com) – Perusahaan Beras merek Putri Sejati menugaskan Team Lapangan Bapak Pujiyanto (Maa Yanto) didampingi Firma Hukum Cakra Yudha Hankam (CYH) dengan menugaskan Anton Hartono S.H.

    Salah satu toko retail milik Pak Imam yang berlokasi di jalan Tanah Lot Kabupaten Tabanan dan Toko Barakah milik Pak Saiful di daerah Kuta Utara Kabupaten Badung menyampaikan, “kelegaan konsumennya merasa aman karena kemasan beras merek Putri Sejati sekarang tidak bisa di isi dan dikemas ulang.”

    “Di toko saya, beras Putri Sejati lebih laris pak,” ujar Pak Imam pada Team dan awak media.

    Disela penjelasan kami, Pak Imam menunjukkan contoh beras Putri Sejati yang dia beli dari sales keliling yang datang ke tokonya dengan harga lebih murah dari depo dan grosir, setelah kami cek ternyata beratnya dikurangi dengan cara menusuk atau merobek kemasan di bagian belakang dan di tutup isolasi untuk menyamarkan sobekan.

    “Temuan dilapangan dan keluhan tersebut akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum, bukti dan pelaku sudah kami dapatkan dari beberapa toko retail yang kami kunjungi” ujar Anton (Anggota Firma Hukum CYH) yang mendampingi kunjungan lapangan tersebut.

    “Hak Hukum Perlindungan Konsumen harus kita jaga berdasarkan ketentuan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Supaya konsumen Pecinta beras Putri Sejati merasa lebih puas dan nyaman mengkonsumsi beras Putri Sejati tandas Anton Hartono S.H., pada awak media mengakhiri perbincangan.(Team)