Tanggapan Polisi Atas Kasus Dugaan Mafia Tanah

    0
    56

    Yang Menimpa Guru Honorer di Sleman

     

    SLEMAN, Cakrayudha-hankam.com – Seorang guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah berjuang selama 12 tahun untuk memperjuangkan hak atas tanah milik istrinya yang diduga telah dirampas melalui penipuan.

    Polresta Sleman mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani, di mana satu pelaku telah divonis, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    “Penanganan kasus penipuan ini sudah inkrah untuk satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, pada Senin (12/5/2025).

    Riski juga menambahkan bahwa tim masih aktif mencari terduga pelaku berinisial SJ, yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

    Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika dua orang berinisial SJ dan SH mendatangi Evi Fatimah, istri Hedi Ludiman (49), untuk menyewa rumah milik mereka.

    Rumah itu terletak di atas lahan seluas 1.475 meter persegi di Tridadi, Sleman. Karena rumah tersebut biasanya disewakan, permintaan sewa selama lima tahun pun disetujui. Evi diminta untuk menyerahkan sertifikat sebagai jaminan.

    Namun, kedua penyewa kemudian meminta sertifikat tanah sebagai jaminan, yang diberikan Evi tanpa curiga, terutama karena salah satu penyewa adalah seorang perempuan lanjut usia.

    Tak lama setelah itu, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan. Di sana, ia hanya bertemu dengan staf dan diminta untuk menandatangani beberapa dokumen tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi surat-surat tersebut.

    “Katanya untuk kontrak rumah, tetapi kami sama sekali tidak tahu isinya,” kata Hedi.

    Setahun kemudian, keluarga Hedi menerima kabar mengejutkan. Seorang petugas dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menginformasikan bahwa sertifikat tanah yang masih terdaftar atas nama Evi telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp 300 juta, dan pinjaman tersebut kini macet. Yang lebih mengejutkan, sertifikat itu sudah dalam proses pengalihan nama ke SJ.

    “Dari situ, saya mulai mencari informasi ke BPN, dan ternyata benar, sertifikat tersebut sudah dibalik nama,” ungkap Hedi.

    Dengan harapan mendapatkan keadilan, keluarga Hedi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pada tahun 2014, pelaku bernama SH berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Namun, otak utama dari dugaan penipuan, SJ, masih belum tertangkap hingga saat ini.

    Dalam pencariannya, Hedi menemukan bahwa KTP istrinya telah digunakan untuk proses legalisasi tanpa pernah diserahkan kepada notaris. Notaris yang terlibat kemudian dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan terbukti melanggar kode etik.

    Tidak hanya berhenti di jalur pidana, Hedi juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sleman terhadap pihak bank dan dua pelaku lainnya. Namun, gugatan tersebut ditolak karena dianggap cacat formil. Hedi juga melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda DIY, tetapi penyidikan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Situasi semakin rumit ketika terungkap bahwa sertifikat yang telah diblokir oleh BPN justru berpindah tangan lagi, dari SJ ke seseorang berinisial RZA. “Saya heran, sudah diblokir tapi bisa dibalik nama lagi. RZA sempat datang, dan saya sudah menjelaskan bahwa ini adalah tanah bermasalah,” ungkap Hedi.

    Perjuangan selama 12 tahun ini sangat menguras fisik dan mental Hedi.

    Dengan penghasilan sebagai guru honorer swasta yang hanya sebesar Rp 150.000 per bulan, ia terpaksa bekerja sebagai montir untuk memenuhi kebutuhan istri dan tiga anaknya.

    “Saya sampai tidak bisa membeli susu untuk anak-anak. Saya merasa telah mengabaikan keluarga karena terlalu fokus memperjuangkan hal ini. Rasanya sangat berat,” ujarnya sambil menahan air mata.

    Saat ini, Hedi hanya memiliki satu harapan: agar pemerintah dapat membantu mengembalikan hak atas tanah istrinya.

    “Saya mohon kepada pemerintah pusat dan Komisi III DPR RI untuk membantu kami. Saya hanya seorang guru honorer yang menginginkan keadilan. Kembalikan hak istri saya,” pintanya. (Red-033)